Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK Setelah Jalani Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Ahmad Muhdlor Ali resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Selasa (7/5/2024).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pakai rompi tahanan KPK. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Ahmad Muhdlor Ali resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Selasa (7/5/2024).

Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.26 sejak ia diperiksa pukul 09.22. 

Gus Mudhlor lantas digiring petugas KPK untuk menuju ruang konferensi pers dan diumumkan sebagai tersangka.

Panggilan KPK kepada Ahmad Muhdlor Ali hari ini merupakan yang ketiga kalinya.

Pada 19 April lalu 2024 ia absen dengan alasan sakit.

Namun, KPK menganggap ganjil alasan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang diserahkan akrena menyebut Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.

Gus Muhdlor kembali absen dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas, Jumat (3/5/2024). 

KPK lantas mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Gus Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp2,7 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved