Sabtu, 18 April 2026

Rosmini Emak-emak Pengemis yang Suka Marah Sudah Terlihat Tenang, Akan Diurus Keluarganya

Rosmini (56), emak-emak yang viral karena aksi marah-marah dan memaksa saat mengemis sudah terlihat tenang. 

Editor: Giri
Dok. Satpol PP Kota Bogor
Rosmini (56) pengemis yang viral karena aksi marah-marah dan memaksa. 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Rosmini (56), emak-emak yang viral karena aksi marah-marah dan memaksa saat mengemis sudah terlihat tenang. 

Pemandangan itu terlihat saat dia dijenguk kedua adiknya di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jumat (3/5/2024).

Rosmini juga terlihat tak banyak bicara saat mengobrol dengan kedua adiknya.

“Tenang, tapi enggak banyak ngobrol ibunya (Rosmini),” ujar Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat RSJ Marzoeki Mahdi, Prahardian Priatma, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Adik Rosmini bermaksud membawa kakaknya untuk pulang.

Keluarga sepakat untuk mengurus Rosmini.

Tetapi, pihak RSJ Marzoeki Mahdi belum membolehkan Rosmini pulang.

Rosmini harus menjalani perawatan selama 18 hari atau sampai kondisi kejiwaannya benar-benar stabil sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

“Iya, mereka mau dan ada niat merawat. Namun, belum bisa karena masih dilakukan perawatan,” kata dia.

Baca juga: Akhir Perjalanan Rosmini Emak-emak Pengemis Viral, Tak Akan Beraksi Lagi, Dinsos Bogor Buka Suara

Nantinya, jika kejiwaan Rosmini mulai stabil, pihak RSJ Marzoeki Mahdi akan menghubungi pihak keluarga.

“Jika sudah waktunya pulang nanti kita kabari keluarganya,” ujarnya.

Rosmini akan dirawat di panti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) wilayah Bandung, Jawa Barat, apabila pihak keluarga tidak sanggup mengurusnya.

Pihak Dinsos Kota Bogor akan berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Bandung tempat Rosmini berasal, mengenai pemindahan perawatan dan menelusuri jejak keluarga Rosmini.

“Kalau nanti keluarganya tidak sanggup merawat, rencana mau dititip di panti. Kita akan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat dan Dinsos Kabupaten Bandung, karena sesuai domisili KTP,” ucap Kadinsos Kota Bogor, Dani Rahadian.

Kedatangan kedua adik Rosmini membuat Satpol PP Kota Bogor berharap keluarga bersedia menjemput sekaligus merawat ibu berusia 56 tahun itu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved