Polisi Tangkap 7 Pemuda Perudapaksa Gadis 15 Tahun, 4 Orang Berstatus Sepupu Korban

Polisi menangkap dan menahan tujuh orang dalam kasus pemerkosaan yang menimpa RA (15) di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Editor: Giri
internet
Ilustrasi -Polisi menangkap dan menahan tujuh orang dalam kasus pemerkosaan yang menimpa RA (15) di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

TRIBUNJABAR.ID, BANGKA - Polisi menangkap dan menahan tujuh orang dalam kasus pemerkosaan yang menimpa RA (15) di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pelaku adalah ER (26), BD (30), WK (20), dan SP (19) yang merupakan sepupu korban, serta TD (26), RV (20), dan RD (22) yang merupakan teman korban.

Para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bangka merupakan warga Riau Silip, Belinyu.

"Sudah diamankan semuanya tujuh terduga pelaku," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani saat dihubungi, Minggu (5/5/2024).

Ogan menjelaskan, saat penyidikan, korban mengubah keterangan yang telah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan itu terkait jumlah lokasi yang awalnya tiga menjadi lima serta tujuh pelaku berbeda melakukan pemerkosaan kejadian di tempat berbeda.

"Jadi BAP awal, memang pengakuan korban digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku, mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban, ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," kata Ogan.

Baca juga: Kisah Vina Gadis Korban Pemerkosaan Geng Motor di Cirebon Akan Dijadikan Film, Ini Kisah Pilunya

Lima lokasi tersebut, yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah tak jauh dari tempat nongkrong korban dan pelaku di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip.

Kemudian di WC sekolah, di kosan, dan terakhir di sebuah mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.

Dari lima TKP itu, tiga di antarnya korban diajak mabuk atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Sisanya bujuk rayu para pelaku.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi, dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Ogan.

Baca juga: Jahatnya Bocah 14 Tahun Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Sukabumi, Korban Dicekik lalu Dibuang

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada Selasa (30/4/2024).

Ketika itu korban yang didampingi orang tuanya mengaku telah disetubuhi dua kali.

Kejadian pertama di sebuah rumah di kawasan Riau Silip.

Kemudian terjadi lagi saat mereka pergi ke pantai di wilayah Belinyu.

Total ada tujuh pelaku. Menurut korban, aksi asusila terjadi karena dirinya dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Di lokasi mereka sempat makan dan minum yang dicampur dengan miras sehingga akhirnya mabuk. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved