Nasib Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri 2 Tahun di Caringin Bogor, Pelaku Beri Ancaman ke Korban
Seorang remaja 14 tahun di Caringin Bogor, bernasib pilu dirudapaksa ayah tiri selama dua tahun.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang remaja 14 tahun di Caringin Bogor, bernasib pilu dirudapaksa ayah tiri selama dua tahun.
Malangnya ia menjadi pemuas nafsu ayah tiri bejatnya itu sejak duduk di bangku kelas 1 SMP.
Hingga akhirnya kasus pencabulannya itu baru terungkap saat ia duduk di bangku kelas 3 SMP, pada Jumat (26/4/2024).
Ayah berinisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor tega mencabuli anak tirinya yang masih di berusia bawah umur.
Aksi bejat ayah tiri itu terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku melihat hal tak wajar antara pelaku dengan korban.
Baca juga: Jahatnya Bocah 14 Tahun Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa di Sukabumi, Korban Dicekik lalu Dibuang
"Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban," ujar Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat itu korban pun mengaku bahwa telah menjadi pemuas nafsu ayah tiri sendiri.
Namun, korban tidak berani untuk memberi tahu siapapun karena takut akan ancaman pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut.
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut," ungkapnya.
Adapun ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap NS adalah akan meninggalkanya ibunya sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku ngancam ibunya akan diceraikan," pungkasnya.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ironisnya, gadis di bawah umur tersebut ternyata adalah anak tirinya sendiri yakni SN yang masih berusia 14 tahun.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Ayah Bejat Beraksi di Indramayu, Gauli Dua Anak Tiri, yang Kelas 2 SMA Hamil 5 Bulan
Saat ini terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itupun sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com
AdMedika Dipercaya RS Azra Implementasi Host Bridging System Demi Percepatan Layanan Pasien |
![]() |
---|
Sosok Haikal & Haezar, Kakak Adik di Bogor Viral Gantian Seragam Sekolah, Sikapnya Disorot Tetangga |
![]() |
---|
Fakta-fakta Haikal & Haezar Kakak Adik di Bogor Gantian Pakai Seragam Sekolah, Kondisi Keluarga Pilu |
![]() |
---|
Kisah Pilu Keluarga Kakak Beradik yang Gantian Seragam di Bogor, Anak Yatim, Ibu Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor yang Gantian Seragam Sekolah Ternyata Juga Pakai Sepatu Giliran: Gak Ada Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.