Fakta Baru Kasus Eks Suami Bunuh Suami Baru di Karawang, Soleh Ternyata Sering Jual istri Jadi PSK

DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan dan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pelaku pembunuhan terhadap suami mantan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Soleh Sofyan (39) pembunuh Deden Irwan (38) suami mantan istrinya itu ternyata pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tega menjual istrinya menjadi PSK.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, Soleh Sofyan dan DM sudah menjalin rumah tangga selama 19 tahun dan memiliki dua orang anak.

Di Tahun 2022, keluarga Soleh Sofyan dan DM mengalami kesulitan ekonomi.

Soleh Sofyan pun kemudian menjual istri sendiri kepada lelaki hidung belang hingga Tahun 2023.

"Selama tahun 2023 itu SF ini berhasil membeli mobil, delapan sepeda motor dan mencicil rumah subsidi," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).

Wirdhanto mengatakan, kemudian DM pun tak tahan dengan kondisi yang sering dijadikan PSK oleh Soleh Sofyan dan memilih untuk pisah dengan Soleh Sofyan.

Pelaku pembunuhan terhadap suami mantan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024).
Pelaku pembunuhan terhadap suami mantan istrinya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024). (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

DM pun pisah ranjang dan menggugat cerai Soleh Sofyan.

Di tanggal 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad dengan seorang perempuan berinisial DM  di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Wirdhanto, Kamis (2/5/2024).

Pada hari itu pun sang mantan suami Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah.

Melihat itu, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan.

Pelaku pun langsung membeli cerulit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.

Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada Pukul 03.30 WIB dini hari atau di tanggal 29 April 2024, Pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.

"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.

Kemudian, kata Wirdhanto, pelaku sempat melihat situasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved