Polisi Jerat Siswa SMP di Sukabumi dengan Pasal Berlapis Setelah Habisi Nyawa Bocah 7 Tahun
S (14) pembunuh MA (7) bocah asal Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dijerat dengan pasal berlapis.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - S (14) pembunuh MA (7) bocah asal Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dijerat dengan pasal berlapis.
S bukan cuma menghabisi nyawa MA, tapi juga melakukan tindak asusila sesama jenis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, pelaku di antaranya dijerat dengan pasal perlindungan anak.
"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun," ujar Ari, Kamis (2/5/2024).
Tidak hanya itu, S juga dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.
Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Baca juga: KRONOLOGI Detik-detik Bocah di Sukabumi Dihabisi Siswa SMP, Ada Tindakan Asusila Sesama Jenis
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut," tutur Ari.
Pelaku ini ditangkap pada 27 April 2024 di rumahnya setelah adanya bukti hasil rangkaian penyelidikan panjang.
"Kita melakukan pengungkapan dari kejadian pada 16 Maret hingga akhirnya pelaku pada 27 April ditangkap. Kita menyelesaikan keterangan saksi-saksi dengan menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya sehingga keputusan memang adalah pelaku Saudara S," ucapnya.
S merupakan siswa SMP di Cisaat.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Kepada Bocah yang Ditemukan Meninggal di Sukabumi
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa celana training warna abu bercorak gambar warna biru, satu celana dalam warna merah, sepasang sendal warna hitam.
"Termasuk hasil visum et repertum (hasil dokter forensik)," tambah Ari.
Ari pun menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus ini karena pelaku masih di bawah umur. (*)
Ratusan Bikers Meriahkan HUT ke-14 CBR Club Indonesia Sukabumi |
![]() |
---|
Polwan NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya yang Juga Polisi, Kuasa Hukum Sebut Janggal |
![]() |
---|
Pria di Baleendah Bandung Tewas dengan Luka di Leher, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Warga Kaget Temukan Pria Tewas Bersimbah Darah di Semak-semak di Baleendah Bandung, Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.