Ada Monumen Udang dari Knalpot Brong di Cirebon, Ingatkan Masyarakat agar Tak Pakai Knalpot Bising
Pembangunan monumen udang dari knalpot tanpa spesifikasi bertujuan agar masyarakat, terutama pelajar, tidak lagi menggunakan knalpot brong
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Monumen udang yang terbuat dari knalpot brong hasil sitaan petugas Satlantas Polresta Cirebon akhirnya didirikan.
Monumen tersebut berdiri di dua lokasi strategis, memberikan pesan yang tegas kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Pendirian monumen ini diawali dengan sebuah upacara seremoni di halaman Mapolresta Cirebon, Kabupaten CIrebon, Selasa (30/4/2024).
Kombes Pol Sumarni, selaku Kapolresta Cirebon menyatakan, bahwa pembuatan monumen udang ini memakan waktu sekitar empat bulan.
"Hari ini, kami meresmikan monumen udang yang dibuat dari knalpot tanpa spesifikasi teknis, yang telah kami tindak sejak bulan Januari 2024 hingga 30 April 2024," ujar Sumarni dalam wawancara dengan media, Selasa (30/4/2024).
Menurut Sumarni, ada dua monumen udang yang dibangun.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Polisi di Sumedang Hancurkan Miras Ribuan Botol dan Knalpot
Pemilihan udang sebagai referensi untuk karakter knalpot brong didasarkan pada julukan Cirebon sebagai kota udang.
"Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membangun monumen udang," ucapnya.
Pembangunan monumen udang dari knalpot tanpa spesifikasi bertujuan agar masyarakat, terutama pelajar, tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi juga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
"Banyak masyarakat mengeluhkan kebisingan knalpot yang mengganggu, oleh karena itu, mereka meminta kami untuk mengambil tindakan tegas," jelas dia.
Dua monumen udang tersebut dipasang di lampu merah Sumber dan satu lagi di Mapolresta Cirebon.
Jumlah knalpot yang digunakan sebanyak 1.100 buah.
"Monumen udang di lampu merah menggunakan 800 knalpot, sedangkan monumen udang di Mapolresta Cirebon menggunakan 300 knalpot," katanya.
Pengamat Respons SE Gubernur Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Polrestabes Bandung Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Knalpot Brong |
![]() |
---|
Resmi! Dedi Mulyadi Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong di Seluruh Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.