Berita Viral

Viral Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Diduga Cari Celah Hindari Petugas, TNBTS Buka Suara

Video yang menunjukkan sebuah kendaraan roda empat berada di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, viral di media sosial.

Instagram @inijawatimur
Video yang menunjukkan sebuah kendaraan roda empat berada di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Video yang menunjukkan sebuah kendaraan roda empat berada di kawasan Sabana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, viral di media sosial.

Video itu viral salah satunya setelah diunggah akun Instagram @inijawatimur.

Diketahui, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (23/4/2024) pagi.

Baca juga: Viral Video Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Sang Pengemudi Disebut Gugup, Polisi Turun Tangan

Dalam video yang beredar terlihat mobil berwarna biru terjebak di jalur tergenang air akibat hujan.

Kemudian sebuah mobil jip lantas membantu mengeluarkan mobil itu ke wilayah Jemplang, Kabupaten Malang.

Penjelasan TNBTS

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, petugas TNBTS telah membarikan teguran kepada wisatawan pemilik kendaraan pribadi yang masuk ke savana.

"Yang bersangkutan sudah ditegur oleh petugas kami di lapangan. Sudah kami tegur keras," kata dia, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan diduga mencari celah untuk mengindari petugas di Pos Jemplang dan masuk ke kawasan taman nasional dari arah Lumajang.

"Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan dibuat ada maksudnya termasuk menghindari hal seperti ini," katanya.

Lantas, bagaimana aturannya?

Pihak pengelola melarang kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional. Kendaraaan hanya dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Probolinggo, Wonokirtri Kabupaten Pasuruan.

Kemudian sampai Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.

Aturan tersebut ditetapkan mengacu Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.

Transportasi kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir telah disediakan oleh paguyupan jip dari masing-masing pintu masuk.

Adapun pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, dan Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved