Kabar Seleb

Heboh, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Bersama 5 Orang Temannya

Selama ini sudah jarang tampil di layar kaca, kabar terbaru selebgram Chandrika Chika mengejutkan publik, ia ditangkap karena kasus narkoba

Editor: Hilda Rubiah
YouTube Trans TV Official , Instagram @chndrika_
Heboh, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama 5 Orang Temannya 

TRIBUNJABAR.ID - Selama ini sudah jarang tampil di layar kaca, kabar terbaru selebgram Chandrika Chika mengejutkan publik.

Baru-baru ini Chandrika Chika ditangakap polisi diduga terjerat kasus narkoba.

Tak sendiri, ia diamankan bersama 5 orang temannya yang terdiri dari dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya.

Kini, Chandrika Chika pun ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca juga: Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Dibekuk, Termasuk 2 Wanita Penjual Sabu yang Biasa Jualan Lumpia

Kabar selebgram Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba itu pun dikonfirmasi Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah.

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).

Adapun keenam tersangka diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.

"Yang ganja AT, MJ, CK,  AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Adapun polisi menangkap keenam tersangka ini berdasarkan laporan dari warga setempat.

Baca juga: Sebanyak 5 Oknum Polisi dari Polda Metro Jaya Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.

Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved