Kabar Seleb
Heboh, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Bersama 5 Orang Temannya
Selama ini sudah jarang tampil di layar kaca, kabar terbaru selebgram Chandrika Chika mengejutkan publik, ia ditangkap karena kasus narkoba
TRIBUNJABAR.ID - Selama ini sudah jarang tampil di layar kaca, kabar terbaru selebgram Chandrika Chika mengejutkan publik.
Baru-baru ini Chandrika Chika ditangakap polisi diduga terjerat kasus narkoba.
Tak sendiri, ia diamankan bersama 5 orang temannya yang terdiri dari dua teman perempuan dan tiga teman pria lainnya.
Kini, Chandrika Chika pun ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.
Baca juga: Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Dibekuk, Termasuk 2 Wanita Penjual Sabu yang Biasa Jualan Lumpia
Kabar selebgram Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba itu pun dikonfirmasi Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah.
"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," kata Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Adapun keenam tersangka diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).
Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.
Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.
"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.
Adapun polisi menangkap keenam tersangka ini berdasarkan laporan dari warga setempat.
Baca juga: Sebanyak 5 Oknum Polisi dari Polda Metro Jaya Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape berisi cairan narkotika jenis ganja, pods liquid itu isinya ganja," jelas AKP Reska.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rossa Tuai Pujian saat Bawakan Lagu "Indonesia Pusaka" di HUT ke-80 RI: Aku Nyanyi dengan Semangat |
![]() |
---|
Viral Momen Awan Feast Tegur Polisi yang Diduga Pukul Penonton saat Manggung: Katanya Bangsa Besar |
![]() |
---|
Perjuangan Kimberly Ryder Setelah Jadi Janda, Demi Kebutuhan Dua Anaknya Ambil Banyak Pekerjaan |
![]() |
---|
Potret Penampilan Nagita Slavina Hadiri Upacara HUT ke-80 RI, Gaya Elegan Istri Raffi Ahmad Disorot |
![]() |
---|
Masih Ingat Meisya Siregar? Artis Cantik Divonis 3 Penyakit Sekaligus hingga Alami Pendarahan Hebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.