Lebaran 2024

Pemkot Bandung Ingatkan Pendatang Agar Memiliki Tujuan yang Jelas, Pasca Lebaran Ada 1.300 Pendatang

Pendatang yang masuk ke Kota Bandung, sepekan pasca Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H tercatat ada 1.300 orang.

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/M Nandri Pilatama
Kepala Disdukcapil, Tatang Muchtar mengatakan, pendatang yang masuk ke Kota Bandung, sepekan pasca Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H tercatat ada 1.300 orang. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pendatang yang masuk ke Kota Bandung, sepekan pasca Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H tercatat ada 1.300 orang.

"Pendatang tidak menutup kemungkinan bertambah karena belum seluruhnya terdata," ujar Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Bandung Tatang Muchtar di Balai Kota, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, pendatang yang terdata tersebut hasil monitoring di terminal kedatangan yaitu Terminal Leuwipanjang, Terminal Cicaheum, Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Bandung.

Ia menambahkan, pendatang tahun 2023 sebanyak 4.800 orang kemungkinan tahun ini tidak akan jauh berbeda, jika semua pendatang sudah terdata oleh camat dan lurah di wilayah masing-masing.

"Kami saat ini terus sosialisasi kepada masyarakat khususnya pendatang agar mengurus administrasi dan tujuan datang ke Bandung," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Gelar Imbauan Simpatik Sadar Adminduk untuk Warga Pendatang Pascalebaran   

Menurut Tatang, hasil pendataan sementara tujuan para pendatang sekolah dan bekerja.

Sesuai Surat Edaran PJ Wali Kota Bandung, bahwa para camat dan lurah harus mendata pendatang.

Menurut Tatang, pendatang yang terdata di terminal ada pendatang baru ada juga pendatang yang sudah tinggal di Bandung kembali lagi ke Kota Bandung.

"Kami harus terus sosialisasikan secara masif kepada pendatang agar jelas tujuan datang ke Bandung. Masih banyak pendatang tidak tahu aturan di Kota Bandung, " ujarnya.

Aturan bagi pendatang harus ngurus administrasi untuk tempat tinggal sementara atau menetap.

Imbauan kepada para pendatang ke Kota Bandung dipastikan memiliki tujuan yang jelas apakah alasan pendidikan atau pekerjaan.

"Dipastikan juga sesuai aturan Kemendagri soal pendaftaran penduduk permanen mereka harus ada domisilinya di Kota Bandung melalui Disdukcapil," ujar Tatang.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Pendatang bisa daftar melalui Web Kemendagri atau aplikasi Salaman atau bisa datang langsung ke Kantor Jalan Ambon No 1, Kota Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved