Bentrok Ormas di Bandung
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Bentrokan Ormas di Kota Bandung yang Sebabkan 1 Orang Tewas
Korban meninggal akibat mengalami sejumlah luka bacokan. Polisi pun menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan satu tersangka berinisial T, dalam bentrokan organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis 18 April 2024.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, T merupakan salah satu anggota Ormas yang terlibat dalam bentrokan dan melakukan pemukulan terhadap korban.
"Polisi menetapkan satu tersangka selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, korban meninggal akibat mengalami sejumlah luka bacokan. Polisi pun menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul.
Kondisi itu pun diperkuat dengan data yang dikumpulkan baik dari para saksi, CCTV, dan pengakuan tersangka.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Kota Bandung
"Alat yang digunakan besi ulir, dari keterangan saksi dan tersangka, ini yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, dua Ormas terlibat bentrokan di Jalan Dayang Sumbi Kota Bandung, pada Kamis 18 April 2024.
Akibatnya, satu orang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka bacok di sejumlah tubuh.
#TribunBreakingNews
Baca juga: BREAKING NEWS, Satu Orang Tewas Dalam Bentrokan Ormas di Bandung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.