Mayat Ditutup Keramik di Bandung Barat

Keluarga Didi Hartanto yang Mayatnya Dikubur Dalam Rumah di KBB Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, namun keluarga berharap pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Foto istimewa Humas Polres Cimahi
Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya, Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Keluarga Didi Hartanto (42), korban pembunuhan di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berharap pelaku dihukum setimpal.

Seperti diketahui, Didi dibunuh Ijal (31), seorang tukang bersih-bersih, dengan cara dipukul menggunakan pipa besi, kemudian mayatnya langsung dikubur di dalam rumah pada 23 Maret 2024 dan kasus ini baru terbongkar pada 15 April 2024.

Kakak ipar korban, Agus Wardoyo, mengatakan terkait kasus ini keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, namun keluarga berharap pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita enggak bisa menuntut banyak, cuma pastinya ingin pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya, keluarga ingin dapat keadilan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Agus mengaku pihak keluarga tak menyangka pelaku pembunuhan itu merupakan Ijal karena sejak setahun lalu sering dimintai tolong seperti membersihkan rumah korban.

"Itu saja yang jadi pertanyaan dan keanehan, kok bisa Ijal. Apalagi melihat barang-barang yang diambil, kami berpikiran memang dia ada niat merampok juga," kata Agus.

Saat ini jenazah Didi sudah dimakamkan di kampung halaman orangtuanya di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah setelah sebelumnya diautopsi di RS Sartika Asih, Kota Bandung pada Selasa (16/4/2024) malam.

"Sudah dimakamkan, tadi pagi di TPU dekat rumah keluarga di Sragen, Alhamdulillah sudah selesai semua," ucapnya.

Ia mengatakan, pihak keluarga sudah ikhlas dengan kepergian Didi meskipun meninggal dengan cara tak lazim, namun di satu sisi mereka lega karena kasus ini bisa terungkap.

"Meskipun dalam kondisi demikian, tapi Alhamdulillah sudah terungkap kasusnya. Karena kan kita mencari itu hampir sebulan," ujar Agus.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah pelaku berhasil ditangkap, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan pemeriksaan secara maraton.

"Kemudian dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatanya, kata Aldi, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved