Fakta-fakta Kasus Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat, Mayat Dicor di Dapur, Terungkap Motifnya

Berikut inilah fakta-fakta kasus Tukang Kebun  nekat menghabisi nyawa pria di Bandung hingga mayat korban dicor di dapur.

Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Fakta-fakta Kasus Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat, Mayat Dicor di Dapur, Terungkap Motifnya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah fakta-fakta kasus Tukang Kebun nekat menghabisi nyawa pria di Bandung hingga mayat korban dicor di dapur.

Belakangan kasus pembunuhan yang dilakukan Tukang Kebun di Bandung Barat mengegerkan publik.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh Ijal (31) seorang Tukang Kebun.

Ia nekat menghabisi nyawa pria bernama Didi Hartanto (42).

Pelaku lantas mengecor mayat korban di dalam rumah tepatnya di dapur.

Baca juga: Sosok Ijal, Tukang Kebun di Bandung Barat Pelaku Pembunuhan yang Kubur Mayat Didi di Dapur Rumah

Kini, terungkap motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban.

Berikut ini fakta-faktanya seperti dilansir Kompas.com.

1. Korban dilaporkan hilang

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polisi.

Polisi mendapat laporan dari pihak keluarga terkait hilangnya Didi pada 30 Maret 2024.

Setelah dilakukan pencarian, mayat Didi ditemukan pada Senin (15/4/2024) malam di rumahnya di Kompleks Perumahan Bumi Citra Indah 1, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat..

2. Tewas dianiaya

Didi ternyata tewas dianiaya oleh Ijal.

Ijal menganiaya korban hingga tewas pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Mengetahui Didi tewas, Ijal langsung mengubur mayatnya di rumah korban.

Pelaku murka upah tak dibayar

Ijal tega menghabisi Didi karena sakit hati atas upah yang tak dibayar selama dua hari bekerja.

Harusnya Ijal mendapatkan upah Rp 300.000. Namun, upah tersebut tak kunjung diberikan korban.

"Untuk motif, sampai saat ini dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp 300.000," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Surawan, di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Ijal merupakan Tukang Kebun yang biasa dipekerjakan sewaktu-waktu oleh warga kompleks perumahan tersebut.

Begitupun korban sempat menggunakan jasa Ijal untuk merapikan rumahnya.

"Untuk tersangka pekerjaannya freelance.

Jadi pekerja serabutan yang tiap hari membersihkan lingkungan di sini dan setiap hari menggunakan untuk membersihkan rumah," kata Surawan.

Baca juga: Mayat Pria yang Dicor Dalam Rumah di KBB Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Sudah Ditangkap

3. Mayat korban dicor

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada 24 Maret 2024, Ijal mengecor mayat Didi di dalam rumah korban.

"Korban dikubur di rumahnya di belakang dan ditutup keramik (dicor)," kata Aldi saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Tujuan pelaku mengubur korban dengan cara dicor untuk menghilangkan jejak.

"Kuburannya sangat rapi sekali.

Jadi setelah korban ini meninggal dunia, pelaku langsung menguburnya," ucapnya.

Sebelum mayat Didi ditemukan, pihak keluarga korban sempat mencari ke rumah tersebut.

Namun, mereka tidak curiga bahwa korban yang tinggal sendirian itu sudah dikubur di dalam rumah.

"Saat itu rumah dalam kondisi rapi dan bersih.

Tidak ada tanda-tanda korban dikubur di rumah ini," kata Aldi.

Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya, Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya, Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). (Foto istimewa Humas Polres Cimahi)


4. Pelaku bawa kabur barang berharga

Selain membunuh dan mengubur jenazah Didi, Ijal juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang tersebut, yaitu motor, ponsel, dan sertifikat rumah.

Adapun motor milik korban yang dibawa kabur sudah laku terjual.

Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap Ijal

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul 5 Fakta Tukang Kebun Bunuh Pria di Bandung Barat, Murka Upah Tak Dibayar, Mayat Dicor di Dapur

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved