Viral Jalan Ditarif di Tasikmalaya

Viral Jalan Desa di Salopa Tasikmalaya Dipasang Portal dan Tarif untuk Lewat, Tuai Pro Kontra

Sebuah unggahan mengenai jalan desa yang dipasang portal dan tarif oleh warga di Kabupaten Tasikmalaya beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkapan layar X
Sebuah unggahan mengenai jalan desa yang dipasang portal dan tarif oleh warga di Kabupaten Tasikmalaya beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan mengenai jalan desa yang dipasang portal dan tarif oleh warga di Kabupaten Tasikmalaya beredar viral di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun X (dulunya Twitter) ini, pada Minggu (14/4/2024).

Dalam keterangan unggahan tersebut menyebutkan, posisi jalan desa yang dipasang portal dan tarif itu berada di Kampung Kadondong, Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut unggahan tersebut, lokasinya tidak jauh dari Pondok Pesantren Rojaul Huda.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat sebuah jalanan desa yang memang dihalangi portal.

Baca juga: Viral TikToker Galih Loss Disorot karena Konten Prank Dinilai Ganggu Orang Kerja, Teriaki Ojol Begal

Di atas portal itu terpampang info tarif bagi kendaraan yang hendak melintas.

Tarif itu dikenakan untuk kendaraan roda 4 dan roda 6.

Bagi kendaraan roda 4 harus membayar Rp2.000, sementara roda 6 membayar Rp5.000.

Berdasarkan tangkap layar lokasi yang dibagikan, lokasi yang disebutkan tidak jauh dari Jalan Raya Salopa.

Jalan tersebut merupakan jalan yang dilalui dari Kota Tasikmalaya menuju Kabupaten Tasikmalaya atau ke arah selatan.

Tuai Pro Kontra

Sementara itu, unggahan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan warganet.

Ada yang menilai bahwa tindakan memasang portal dan tarif di jalan desa merupakan bentuk dari pungutan liar (pungli).

Namun, ada pula yang menilai bahwa hal tersebut adalah upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan berat.

Hal itu terlihat dari adanya pemasangan tarif bagi kendaraan roda 6 seperti truk dan kendaraan berat lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved