ART Asal Tasikmalaya Berulah di Malang, Bobol Brankas Majikan lalu Gasak Uang dan Perhiasan

Pelaku mencuri uang tunai dari berbagai mata uang sebesar Rp 200 juta. Tak hanya itu, pelaku pun menggasak sejumlah perhiasan emas milik majikan

surya.co.id/kuh
Uang tunai dari berbagai macam mata uang serta perhiasan emas yang dicuri ART 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Tasikmalaya berulah membobol brankas majikannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

PRT bernama Tri Suswati (57) yang merupakan warga Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, diketahui membobol brankas majikannya.

Pelaku mencuri uang tunai dari berbagai mata uang sebesar Rp 200 juta.

Tak hanya itu, pelaku pun menggasak sejumlah perhiasan emas milik sang majikan.

Baca juga: Geger, Suami Siksa dan Sekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Berawal Korban Kerja Jadi PRT di Medan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Berawal dari kecurigaan korban, bahwa tersangka yang biasanya kerja di rumahnya sebagai PRT, ternyata sudah pergi meninggalkan rumah.

"Jadi, korban bernama Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing Kota Malang diberitahu oleh adiknya. Bahwa tersangka yang biasanya kerja, sudah pergi meninggalkan rumah korban,"

"Setelah itu, korban mengecek CCTV rumah, namun ternyata sudah tidak aktif. Karena curiga, korban pun langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar," bebernya, Minggu (14/4/2024).

Korban pun terkejut, melihat brankasnya dibobol dan isinya sudah diambil tersangka. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak butuh waktu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Pada awalnya, kami mendatangi dan mengecek kondisi TKP. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka," Ungkapnya.

"Kurang dari 24 jam, di hari yang sama atau tepatnya pada Selasa (2/4/2024) sekira pukul 23.10 WIB. Tersangka kami tangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang, saat sedang menunggu tiket bus untuk melarikan diri,terangnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang-barang milik korban berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang sebesar Rp 200 juta dan beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang.

"Jadi, sebelumnya tersangka ini pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar, dan kembali kerja dengan korban. Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," jelasnya.

Baca juga: 5 PRT yang Kabur di Jaktim karena Diduga Disiksa Sudah di Rumah Aman, Majikan Dipanggil Polisi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bawa Kabur Harta dan Uang Tunai Majikan, ART Ini Ditangkap Saat Menginap Di Hotel ,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved