Berita Viral
Viral, Video Detik-detik Mobil Carry Tertabrak Kereta Api, Penumpang Teriak, Mobil Langsung Ringsek
Sebuah video detik-detik mobil Carry tertabrak kereta api hingga penumpang berteriak, viral di media sosial, mobil terpelanting dan langsung ringsek
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video detik-detik mobil Carry tertabrak kereta api hingga penumpang berteriak, viral di media sosial.
Insiden tersebut menengangkan, penumpang mobil sempat berteriak saat mobilnya dihantam kereta api tersebut.
Nasib mobil Carry itu pun langsung ringsek dan terpelanting.
Beruntungnya para penumpang mobil Carry tersebut selamat karena sempat keluar dari mobil selang beberapa menit insiden tersebut terjadi.
Baca juga: Viral, Aksi Khotib Singgung Pemilu Buat Jemaah Salat Id Teriak hingga Bubarkan Diri Tuai Kontroversi
Momen video detik-detik mobil Carry tertabrak kereta api tersebut viral dibagikan akun Instagram @memomedsos, dikutip Tribunjabar.id, Jumat (12/4/2024).
Dalam video tersebut memperlihatkan mobil Carry yang terjebak di tengah rel kereta api.
Tak berselang lama kereta api melintas hingga menghantam mobil Carry tersebut.
Di sana tampak sejumlah warga menyaksikan detik-detik insiden tersebut.
Beberapa warga yang diduga penumpang mobil Carry tersebut sempat berteriak.
Mereka berlari sembari menjauhi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) menghindari hantaman mobil yang disambar kereta api tersebut.
Saat mobil Carry dihantam kereta api tersebut, tampak berbagai meterial dan isi mobil tersebut berhamburan.
Bahkan mobil Carry tersebut terpelanting hingga langsung ringsek.
Dalam keterangan dijelaskan insiden tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024).
Diketahui mobil Carry yang tertabrak kereta api tersebut berwarna merah.
Adapun kereta api yang melintas tersebut adalah KA Argo Semeru jurusan Surabaya Jakarta yang tengah melintas di Wonosari Madiun sekira pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, beruntungnya para penumpang mobil Carry yang dihantam kereta api tersebut sempat keluar dari mobil.
Selang beberapa menit setelah penumpang mobil Carry itu keluar, KA Argo Semeru menyambar mobil tersebut.
Pengemudi mobil Carry bernopol N 1157 XL itu adalah Tarmuji (50).
Saat kejadian Turmuji membawa istri dan anaknya Supartin (50) dan Indah (22).
Mereka merupakan warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.
Kini, video detik-detik kecelakaan mobil Carry tertabrak KA Argo Semeru tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian warganet.
Sejumlah warganet memberikan beragam reaksi.
"Mogok atau gimana? serem sih untung nyawanya masih bisa diselamatkan"
"Waduh jangan judge korban dulu. Itu perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Siapa tau emg gatau kalo ada kereta mau lewat + mobil tua = mogok di tengah"
"Ini kereta membahayakan sekali.. kenapa gak berhenti"
"Serius nanya kenapa yah kendaraan suka tiba" mogok/berhenti di rel kereta api gitu"
"Semoga diganti yg lbh baik pak," tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Viral, Pria Berseragam TNI Kepergok Diam-diam Foto Penumpang Wanita di Kereta, Langsung Diultimatum
Kejadian Lainnya - Viral Video Detik-detik Mobil Nyaris Tertabrak Kereta Api, Pengendara Nekat Terobos Pelintasan
Beredar sebuah video yang menunjukkan mobil LCGC nyaris tertabrak kereta api.
Mobil LGCC itu menerobos pelintasan sebidang tanpa palang pintu.
Video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodepok24, Minggu (28/1/2024).
Dalam video itu tampak mobil LCGC berkelir oranye dan sejumlah pengendara sepeda motor hendak melewati pelintasan kerea api tanpa palang pintu.
Padahal badan kereta api sudah terlihat dari kejauhan.
Alih-alih menghentikan laju kendaraanya, pengemudi mobil oranye itu nekat tancap gas hingga nyaris tertabrak kereta api yang hendak melintas.
Sementara itu belum diketahui kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
Meski kecelakaan yang melibatkan pengendara motor maupun pengemudi di pelintas kereta api sudah sering terjadi, akan tetapi masih banyak pengendara yang nekat menerobos.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna jalan tidak boleh langsung memotong atau menyebrang tetapi wajib berhenti sejenak untuk memperhatikan kondisi sekitar.
“Pengguna jalan pada saat akan melintas pada pelintasan sebidang, baik itu yang dijaga maupun tidak termasuk pada lintasan liar, tidak boleh langsung memotong tapi wajib berhenti sejenak memperhatikan kanan dan kiri, taat pd rambu- rambu. Setelah betul-betul aman baru melintas,” ucap Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budiyanto, ketidaktahuan dan kurangnya disiplin pengguna jalan ketika melintas di pelintasan sebidang berakibat terjadinya kecelakaan.
Secara hukum, aturan kendaraan melewati pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal itu berbunyi,
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Kemudian, selain itu, tertulis pedoman soal cara berlalu lintas saat melewati pelintasan kereta sebidang.
Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Budiyanto melanjutkan, perlu beberapa upaya mitigasi dengan mengacu pada aturan atau regulasi, yang bisa dilakukan oleh para pemangku kepentingan agar kejadian ini tidak terulang. Diantaranya:
a. Perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang dengan cara membangun flyover atau underpass
b. Penutupan pelintasan-pelintasan liar
c.Meningkatkan fungsi keamanan dengan memasang sinyal, suara, rambu STOP pada pelintasan sebidang
d. Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan berkaitan dengan Perkeretaapian.
e. Apabila terjadi laka pada pelintasan, penyidikan lebih komprehensif jangan hanya berkutat pada sopir kendaraan yang tertabrak. Regulasi sudah jelas tentang hak dan kewajiban pengguna jalan dan pemangku kepentingan.
#BeritaViral
mobil Carry
kecelakaan
tertabrak kereta api
KA Argo Semeru
video detik-detik
Kabupaten Madiun
viral
BeritaViral
Tampang Pria yang Aniaya dan Sabet Kurir Paket di Bekasi Ogah Bayar COD, Menunduk Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Viral, Satu Keluarga Diserang Pemuda di Naringgul Cianjur Bawa Sajam, Anak-anak Nangis Dalam Mobil |
![]() |
---|
Viral Mobil SPPG Dipakai Jualan Buah di Pasar, padahal Harusnya untuk Antar Menu MBG |
![]() |
---|
Sosok Pelaku yang Aniaya & Sabet Kurir Paket di Bekasi Pakai Parang Ternyata Korbannya Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.