Demo Tuntut Gaji Sesuai UMK, 249 Nakes di Manggarai NTT Dipecat Bupati, Kini Diselidiki Kemenkes

Selama ini, para nakes hanya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan.

Shutterstock
Ilustrasi dipecat - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat oleh bupati setempat. 

TRIBUNJABAR.ID - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat oleh bupati setempat.

Sekitar 259 nakes yang dipecat usai melakukan unjuk rasa kenaikan gaji.

Unjuk rasa tersebut dilakukan pada 13 Februari 2024.

Ratusan nakes non-ASN menuntut kenaikan gaji. Mereka meminta agar upah nakes disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Baca juga: Posko Kesehatan Disiagakan di Cirebon dengan 112 Nakes, Pemudik Diminta Pakai Masker Kasus ISPA Naik

Selama ini, para nakes hanya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan.

Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Aksi serupa kembali digelar pada 6 maret 2024.

Sayangnya, bukannya mendapatkan kesempatan negosiasi atau kenaikan gaji, para nakes justru dipecat massal.

Surat Perintah Kerja (SPK) para nakes tersebtu tidak diperpanjang oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

Kasus tersebut kini sampai pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Kemenkes RI pun menyatakan bakal menyelidiki permasalahan yang menimpa ratusan nakes di Manggarai NTT tersebut.

"Kami cek dulu permasalahan yang ada. Karena untuk pengadaaan (nakes) dan besaran gaji telah diatur oleh pemerintah daerah (pemda) setempat," kata kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, Jumat (12/4/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kemenkes Usai Ratusan Tenaga Kesehatan di Manggarai NTT Dipecat,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved