Jadi Pengedar Narkoba, Bisnis Barang Terlarang Pria di Indramayu Terhenti Setelah Diungkap Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga.

net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu menangkap M alias Damok (31) karena menjadi pengedar sabu-sabu. 

Pria asal Kecamatan Anjatan, Indramayu itu berhasil diringkus di dalam kamar kosannya di Desa/Kecamatan Patrol pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat brutto 6,38 gram," ujar Otong, Senin (8/4/2024).

Otong menyampaikan, barang bukti 25 paket sabu itu disembunyikan oleh Damok di dalam sebuah bungkus bekas rokok.

Barang haram tersebut berhasil ditemukan polisi di bawah lantai kamar tidur tersangka saat dilakukan penggeledahan.

Selain itu, polisi juga menyita ponsel serta timbangan digital milik tersangka.

"Barang bukti sabu seberat 6,38 gram ini diakui kepemilikannya oleh tersangka," ujar dia.

Saat diinterogasi, Damok mengaku mendapat semua barang bukti itu dari rekannya.

Rekannya kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, Damok diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Otong. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved