Berita Viral

Viral Video Rombongan Pemotor Nekat Lawan Arah, Langsung Putar Balik saat Dibohongi Ada Polisi

Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.

Instagram @aboutdkj
Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.

Baru-baru ini viral rombongan pemotor yang nekat melawan arah di sekitar Jalan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Momen itu pun terekam kameran dan viral di media sosial, salah satunya diunggah akun @aboudkj.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Maya WNI yang Selamatkan Majikan saat Gempa Dahsyat Taiwan: Saya Menyayanginya

Dalam video viral itu memperlihatkan aksi pemotor yang membohongi pengendara lain yang melawan arah jika ada polisi.

Sontak saja aksi tersebut berhasil membuat pengendara yang lawan arah menjadi putar balik.

“Seorang pemotor gerah melihat sejumlah motor lain nekat lawan arah di jalan sekitar Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Dia pun menyuruh mereka balik dengan pura-pura bilang ada polisi. Tertiblah berlalu lintas,” tulis akun tersebut.

Unggahan itu pun menuai beragam reaksi dari warganet.

@pun***.
Berbohong demi kebaikan + keselamatan.

@mej***.
Kl kaga percaya trs di terobos, eh ternyata ada polisi beneran wkwkwk puasss.

@mel***.
Smart way, ga harus marah2.

@ray***.
Cerdas sekali beliau ini... tanpa harus marah2 dan pakai kekerasan.. walaupun dalam hal ini beliau berbohong, tapi itu untuk kebaikan semua orang.

Perlu diingat kembali, melawan arah merupakan pelanggar lalu lintas yang bisa dikenakan sanksi sesuai pasal berlaku, yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara spesifik menjelaskan hukuman bagi pengendara melawan arah.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, dijelaskan tentang batas aturan serta boot sanksi.

Untuk batas aturan dijelaskan dalam Pasal 1-6 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”

Sementara, saksi yang akan didapat tertulis dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved