Berita Viral

Viral Video Rombongan Pemotor Nekat Lawan Arah, Langsung Putar Balik saat Dibohongi Ada Polisi

Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.

Instagram @aboutdkj
Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah. 

Sementara, saksi yang akan didapat tertulis dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved