Berita Viral
Viral Video Rombongan Pemotor Nekat Lawan Arah, Langsung Putar Balik saat Dibohongi Ada Polisi
Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Instagram @aboutdkj
Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.
Sementara, saksi yang akan didapat tertulis dalam Pasal 287 UU LLAJ, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
Tampang Pria yang Aniaya dan Sabet Kurir Paket di Bekasi Ogah Bayar COD, Menunduk Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Viral, Satu Keluarga Diserang Pemuda di Naringgul Cianjur Bawa Sajam, Anak-anak Nangis Dalam Mobil |
![]() |
---|
Viral Mobil SPPG Dipakai Jualan Buah di Pasar, padahal Harusnya untuk Antar Menu MBG |
![]() |
---|
Sosok Pelaku yang Aniaya & Sabet Kurir Paket di Bekasi Pakai Parang Ternyata Korbannya Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.