Kejagung Buka Opsi Periksa Artis Sandra Dewi terkait Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi sempat mendapat kado mewah berupa mobil dengan tipe Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 2013.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi akan dilakukan jika memang dianggap penting oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini.

"Siapapun bisa dipanggil, termasuk tadi istrinya (Harvey Moeis)," kata Ketut kenapa Selatan, Rabu (3/4/2024).

Meski begitu, Ketut belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan iya, kemungkinan, maka dari itu tunggu saja ya. Nanti, kemungkinan klunya iya," ungkapnya.

Untuk informasi, Sandra Dewi sempat mendapat kado mewah berupa mobil dengan tipe Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 2013.

Pengumuman lelang yang dilakukan Kementerian Sosial terhadap mobil Mobil Rolls Rocye Type Ghost tahun 2012
Pengumuman lelang yang dilakukan Kementerian Sosial terhadap mobil Mobil Rolls Rocye Type Ghost tahun 2012 (Tangkapan layar)

Dimana kado mobil mewah tersebut diberikan oleh suaminya, Harvey Moeis ketika Sandra Dewi berulangtahun yang ke-40.

Momen pemberian kado tersebut juga diunggah dalam Instagram resmi Sandra Dewi pada 12 Agustus 2023. Sandra Dewi terlihat begitu bahagia bersama kedua anaknya dan Harvey Moeis. 

Kemudian mereka ikut mengabadikan foto di depan mobil Rolls-Royce tersebut.

Diketahui nomor kendaraan mobil mewah tersebut juga dibuat khusus menggunakan inisial namanya yaitu SDW.

Namun saat ini Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita dua mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Mobil Roll Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil Towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Hanya saja mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi tak terlihat di gedung Kejagung.

Yang terlihat hanya mobil Rolls Royce tersebut.

16 Tersangka

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews klik di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved