Gratis, Kantor Polisi hingga Pemerintahan Menerima Penitipan Mobil Saat Ditinggal Mudik Lebaran 

Kantor polisi hingga kantor pemerintah di Kota Bandung menerima penitipan kendaraan roda empat milik warga yang akan mudik ke kampung halaman. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor polisi hingga kantor pemerintah di Kota Bandung menerima penitipan kendaraan roda empat milik warga yang akan mudik ke kampung halaman. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan, masyarakat diperbolehkan menitipkan kendaraanya di polsek terdekat. 

"Warga Bandung yang mudik, bisa menitipkan kendaraannya khusus roda empat ya, di kantor polisi terdekat," ujar Budi, Selasa (2/4/2024). 

Penitipan kendaraan ini, kata dia, tidak dipungut biaya.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2024, Sopir Bus di Terminal Baranangsiang Kota Bogor Menjerit, Ini Penyebabnya

Masyarakat hanya perlu berkoordinasi dengan polsek untuk memastikan ketersediaan lahan parkirnya.

"Tempat kan terbatas. Maksimalnya berapa ya nanti kita sebar melalui bhabinkamtibmas," katanya.

Selain di kantor polisi, masyarakat juga dapat menitipkan kendaraannya di kantor pemerintahan seperti di kelurahan, kecamatan, dan kantor Pemerintahan Kota Bandung.

Baca juga: Polisi Siapkan 400 CCTV untuk Awasi Arus Mudik Lebaran di Tol Cipali hingga Tol Kalikangkung

"Kantor pemerintah kota pun bisa jadi tempat penitipan kendaraan roda empat, dan personel dari pemerintah kota kami libatkan juga dalam pengamanan, dari pol PP dan dinas perhubungan," ujar Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved