Berita Viral

Viral Unggahan Sebut Pramuka Dihapus & Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbud Ristek Buka Suara

Media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Tribun Jabar
Kemah Pramuka Siaga SD Plus Al Ghifari Kota Bandung mengusung tema "Gembira Kreatif dan Bersahabat" SD Plus Al Ghifari Kota Bandung 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Salah satunya akun @convomfs pada Senin (1/4/2024) mengunggah narasi bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai ekstrakurikuler wajib.

"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN". Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.

Baca juga: Sosok Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang Akan Dilantik Jadi Sekda Jabar, Terungkap Alasan Terpilih

Berdasarkan penelusuran, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.

Lalu, benarkan pramuka dihapus sebagai esktrakurikuler wajib?

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo membantah narasi yang beredar dimedia soail soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.

Anindito mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Permendikbud nomor 12
Tangkapan layar Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan

"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito, Senin (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Momen Anggota TNI Foto Prewedding Pakai Tank, Kadispenad Klarifikasi hingga Ungkap Fakta

Keikutsertaan bersifat sukarela

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved