Berita Viral
Viral Unggahan Sebut Pramuka Dihapus & Tak Jadi Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbud Ristek Buka Suara
Media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan unggahan bernarasi bahwa pramuka tidak menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Salah satunya akun @convomfs pada Senin (1/4/2024) mengunggah narasi bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai ekstrakurikuler wajib.
"Sebenarnya Pramuka bagus banget. Materinya sangat berguna, mengajarkan kemandirian. Cuma dua hal doang yang kubenci dan itu apes terjadi di sender "SENIORITAS" dan "PERPELONCOAN". Yang Pramukanya tidak ada 2 hal itu VERY GOOD," twit pengunggah.
Baca juga: Sosok Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang Akan Dilantik Jadi Sekda Jabar, Terungkap Alasan Terpilih
Berdasarkan penelusuran, narasi pramuka dicabut sebagai ekstrakurikuler wajib bersumber dari Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.
Lalu, benarkan pramuka dihapus sebagai esktrakurikuler wajib?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo membantah narasi yang beredar dimedia soail soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.
Anindito mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan
"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito, Senin (1/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Momen Anggota TNI Foto Prewedding Pakai Tank, Kadispenad Klarifikasi hingga Ungkap Fakta
Keikutsertaan bersifat sukarela
Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.
Ia menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Kisah Polisi Kabur di Hari Akad Nikah, Calon Istri Menangis Malu hingga Pingsan, Brimob Bertindak |
![]() |
---|
Respons Dokter Tirta Soal Kasus Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien, Tantang Pelaku Tarung |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Warga Hajar Maling Motor di Cirebon sampai Babak Belur, Ketahuan saat Beraksi |
![]() |
---|
Viral Video Tamu Ngaku Diusir dari Hotel di Pekalongan Gegara Tiket Promo, Manajemen Buka Suara |
![]() |
---|
Sudah Jual TV, Tukang Ojek Boyolali Belum Bisa Lunasi Seragam Rp841 Ribu, Sang Anak Terpaksa Bolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.