Minggu, 10 Mei 2026

Respons KPK Setelah SYL Dituruti Pindah ke Rutan Salemba, ''Kami Berharap Bukan Modus''

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta pindah tahanan bukan agar bisa bermain handphone.

Tayang:
Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta pindah tahanan bukan agar bisa bermain handphone.

Selama ini, SYL yang merupakan mantan Menteri Pertanian, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Namun, dia kemudian minta dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Dia meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memindahkannya ke Salemba dengan alasan kesehatan.

“Tentu kami sih berharap bukan modus untuk menghindari hal-hal yang, saya ini kan Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat ya,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Rumah Bos Celana Dalam Digeledah KPK, Tersangkut Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan, saat ini KPK memang telah memperbaiki tata kelola dan pengamanan Rutan Cabang KPK.

Perbaikan merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan kepala dan petugas rutan.

Pungli biasanya menyangkut penyelundupan handphone, makanan, rokok, mengisi daya, dan lainnya.

Ali menuturkan, saat ini Rutan Cabang KPK sudah sangat ketat.

Baca juga: Pengakuan Bendahara NasDem, Uang Masuk dari Mantan Mentan Syahrul di Atas Rp 800 Juta

Pihaknya telah memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau CCTV, menugaskan orang-orang baru, melakukan mutasi, hingga memperbarui standard operating procedure (SOP).

“Rutan cabang KPK sendiri saat ini sudah sangat diperketat. baik termasuk Hp atau pun kunjungan dan lainnya,” tutur Ali.

Mengenai fasilitas kesehatan, juru bicara berlatar belakang jaksa itu menekankan, Rutan Cabang KPK sudah lengkap dan memadai.

KPK memiliki dokter yang berjaga 24 jam, klinik pengobatan, hingga rekomendasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu, meskipun mengakui wewenang penahanan terhadap terdakwa secara yuridis berada di tangan hakim, KPK tetap menyayangkan keputusan tersebut.

“Tentang peralatan, tentang fisik dari terdakwa itu tetap ada di rutan dan juga di JPU (Jaksa Penuntut Umum). Makanya yang menghadirkan JPU kan di persidangan,” ujar Ali.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved