Kronologi Perampokan di Indramayu, Mahasiswi Disekap, Diculik, dan Diancam Dibunuh Jika Teriak

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Dua tersangka perampokan di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024). 

Selain menculik korban, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban untuk dijual ke penadah.

Setelah menjual motor curian, para pelaku membawa korban menuju daerah Kabupaten Cirebon.

Di tengah perjalanan, pelaku memaksa agar korban memberi tahu pin ATM miliknya.

"Kemudian melakukan penarikan ATM. Uang yang berhasil ditarik itu total sebesar Rp 15 juta dengan total 6 kali penarikan," ujar dia.

Masih disampaikan Fahri, di perjalanan itu, pelaku RN menyarankan untuk pergi ke wilayah Bandung.

Namun saat sampai di Sumedang pelaku MA yang bertugas menyetir merasa lelah.

Mereka pun memutuskan menginap di sebuah hotel di Sumedang.

Para pelaku juga mengelabui petugas hotel dengan menyebut korban yang sedang disekap adalah temannya yang sedang mabuk berat.

"Menurut pengakuan tersangka dan korban tidak ada tindak asusila yang mereka lakukan kepada korban," ujar dia.

Esok harinya, para pelaku justru kembali lagi ke Indramayu. Mereka bahkan melepaskan ANU di pinggir jalan serta memberikan Hp, ATM, dan dompet milik korban.

"Kemudian para pelaku pergi menuju wilayah Jatibarang dan membuang buku Tabungan milik korban, baju dan celana milik para pelaku, celurit, bekas lakban korban, penutup wajah dan sarung tangan milik para pelaku. Mereka juga menjual perhiasan milik korban," ujar dia.

Korban yang sudah bebas kemudian segera melapor ke pihak kepolisian. Para pelaku pun dengan cepat berhasil diringkus polisi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved