Breaking News

Sosok 8 Hakim MK yang Adili Gugatan Pilpres, Tanpa Anwar Usman yang Merupakan Paman Gibran

Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Editor: Giri
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Suasana sidang MK. Sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sudah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024). 

Ia merupakan satu dari tiga hakim MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.

Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan, 11 November 1959 itu sebelumnya menjabat sebagai hakim panitera di MA.

8. Arsul Sani

Arsul Sani merupakan hakim yang paling anyar di MK yang dilantik pada 18 Januari 2024.

Ia mengisi kekosongan kursi hakim MK usai mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Sebelumnya, Arsul menggeluti kiprah sebagai advokat selama bertahun-tahun. Ia lantas terjun ke politik pada 2014 dengan bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul lolos menjadi anggota legislatif lewat Pemilu 2014 dan bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Pada periode keduanya sebagai legislator, Arsul sekaligus ditunjuk sebagai satu dari sembilan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Di internal PPP, Arsul menyanding jabatan mentereng. Ia pernah dipercaya menjadi sekretaris jenderal (sekjen) pada 2016-2021 dan wakil ketua umum PPP.

Arsul mestinya menjabat sebagai anggota DPR RI hingga Oktober 2024. Namun, ia mengundurkan diri dari parlemen sekaligus PPP sejak bertugas sebagai hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Anwar Usman, Ini 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved