Kemenkumham Netral Dalam Kasus Dualisme INI, Sarankan Munculkan Sosok Pemimpin Baru Agar Tunggal

Kemenkumham mengambil mengambil sikap netral atas adanya dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil mengambil sikap netral atas adanya dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Dualisme INI sudah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris hingga mengganggu pelayanan publik terhadap layanan kenotarisan.

Permasalahan dualisme pengurus pusat INI hingga kini belum ada titik terang.

INI terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, dan kubu Irfan Ardiansyah dari hasil Kongres Luar Biasa INI 2023 di Kota Bandung.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar, mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi kedua belah pihak yang  berpolemik. Harapannya ada penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal organisasi, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ujar Cahyo di Grand Sunshine Resort, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).

Cahyo mengungkapkan, terdapat informasi dari media sosial ada beberapa pengurus wilayah INI yang tetap menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), seperti Pengwil Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan maber (magang bersama) yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," kata Cahyo.

Selain itu, kata Cahyo, biaya yang dipungut dari peserta terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggung jawab penyelenggara.

"Para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumham, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (kanwil) masing-masing," tuturnya.

Di undang-undang, kata Cahyo, mengatur organisasi tunggal tapi bukan berarti mutlak tunggal karena bisa direvisi UU-nya hingga tak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu.

"Tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal. Dalam setiap kesempatan ingin tunggal, tapi keduanya masih ingin jadi ketua. Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UU-nya," katanya.

Cahyo meminta, kedua belah pihak untuk menurunkan egonya masing-masing.

"Selanjutnya bisa dimunculkan sosok baru, calon pemimpin yang lebih fresh, agar organisasi INI tetap tunggal," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved