Biduan Dangdut Ditangkap di Blitar,Bareng Suami Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan di MiChat

Biduan dangdut dan suaminya ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Ilustrasi prostitusi online 

"Awalnya, mereka juga beroperasi di Kediri. Karena di Kediri sepi pelanggan, mereka pindah beroperasi di Blitar," katanya.

Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Biduan Dangdut dan Suami Lacurkan Cewek via Aplikasi MiChat, Terbongkar dari Razia di Blitar,

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved