Viral Potongan Pajak THR 2024 Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar Karena Sistem TER, Ini Kata DJP
Ramai menjadi perbincangan di media sosial, ptongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Ramai menjadi perbincangan di media sosial, ptongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
Informasi ini pun ramai menjadi perbincangan, salah satunya di akun media sosial X @hrdbacot, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Viral Calon Penumpang Bus Diperas Calo di Pelabuhan Merak, Diminta Rp 500 Ribu, Cekcok Tak Dituruti
"Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," tulisnya.
Lalu, benarkah potongan pajak THR tahun ini lebih banyak dibandingkan tahu lalu?
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.
"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (26/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.
Menurut Dwi, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.
Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.
Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.
"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.
Meski begitu, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Politisi Nasdem yang Ramai Dikecam setelah Sebut "Orang Tolol Sedunia" |
![]() |
---|
Sosok Rita Nasution, Dulu Penyanyi Terkenal Kini Jadi Agen Properti Rumah Mewah Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral, Detik-detik Imam Masjid Ditikam Pemuda saat Pimpin Salat Subuh, Pelaku Nyamar Jadi Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.