Viral Potongan Pajak THR 2024 Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar Karena Sistem TER, Ini Kata DJP

Ramai menjadi perbincangan di media sosial, ptongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar.

Pixabay
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID - Ramai menjadi perbincangan di media sosial, ptongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Informasi ini pun ramai menjadi perbincangan, salah satunya di akun media sosial X @hrdbacot, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Viral Calon Penumpang Bus Diperas Calo di Pelabuhan Merak, Diminta Rp 500 Ribu, Cekcok Tak Dituruti

"Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," tulisnya.

Lalu, benarkah potongan pajak THR tahun ini lebih banyak dibandingkan tahu lalu?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (26/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.

Menurut Dwi, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.

Dwi menjelaskan, jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara itu, dengan penerapan sistem TER, pemberi kerja atau perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Meski begitu, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, dalam kasus ini pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved