Batas, Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru di Jawa Barat, Siap-siap Untuk Bagikan THR Lebaran 2024

Berikut ini syarat, cara hingga batas penukaran uang baru untuk Lebaran 2024.

TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
Warga antre untuk menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 dengan menyediakan layanan penukaran uang di 306 titik di Jawa Barat. Lokasi penukaran meliputi layanan kas keliling Bank Indonesia, bandara, stasiun, terminal, dan rest area di beberapa ruas jalan tol. Tahun ini, Bank Indonesia Jawa Barat menyiapkan uang senilai Rp 13,2 triliun untuk kebutuhan masyarakat sepanjang Ramadan hingga Idul Fitri 1445 H, juga untuk memenuhi kebutuhan mudik dan liburan Lebaran. 

Perlu diketahui, Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cara penukaran uang baru Lebaran 2024

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.
  • Pemesanan dilakukan dengan menggunakan NIK-KTP. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan, termasuk di sejumlah wilayah yang ada di Jawa Barat.
  • Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamt e-mail.
  • Klik "Lanjutkan". Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
  • Anda bisa milih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukarkan pecahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  • Selain itu, Anda juga bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 (UPK75).
  • Klik captcha dan instruksi yang tersedia.
  • Setelah itu centang checkbox pernyataan data yang diisi dengan benar.
  • Bila sudah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan".
  • PINTAR akan menampilkan resume bukti pemesanan.
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
  • Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved