Nasib Mujur Korban Curanmor, Motor yang Dicuri Ketahuan Dijual Pelaku di Facebook, Dibeli Polisi 

Seorang korban pencurian motor ini tak menyangka motor yang dicurinya bisa kembali ditemukan setelah pelaku ketahuan menjualnya di Facebook

Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Ilustrasi - Nasib Mujur Korban Curanmor, Motor yang Dicuri Ketahuan Dijual Pelaku di Facebook, Dibeli Polisi  

"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal.

Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.

Baca juga: "Saya Kaget" Kata Korban Pencurian Helm di Kadipaten Majalengka yang Videonya Viral di Media Sosial

Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.

"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.

Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Pencurian di Depok Temukan Motornya Dijual di Facebook"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved