Jumat, 17 April 2026

Pemilu 2024

PPP Deg Degan, Hasil Perhitungan Suara Belum Lampaui Ambang Batas Parlemen 4 Persen

PPP belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024 hasil rekapitulasi tingkat

|
Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ilustrasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu. PPP belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024 hasil rekapitulasi tingkat nasional. 

JAKARTA, TRIBUN  - Hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap 36 provinsi hingga Rabu (20/3/2024) siang sudah selesai.

Dari hasil rekapitulasi itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos ke Senayan.

Pasalnya, PPP belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Dari hasil itu, PPP mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Baca juga: Suara Naik 100 Persen, DPW PPP Jabar Raih 6 Kursi DPRD: Makin Bertenaga, Visioner dan Merakyat

Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan.

Masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil). Di Papua, ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.

Di luar itu, perolehan suara ini belum final.

KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa 2 Dapil di Papua, PPP Belum Lampaui "Parliamentary Threshold" 4 Persen"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved