Polisi Gerebek Rumah di Jatibarang Indramayu, Seorang Pria Dibawa Paksa Ke Mako Polres Indramayu

Saat ini, rekan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
polres indramayu
Polisi saat menangkap ES pengedar obat-obatan terlarang di rumahnya di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (17/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi gerebek sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penggerebekan itu berkaitan dengan kasus narkoba.

Dari rumah itu, pria berisial ES (49) dibawa paksa ke Mako Polres Indramayu.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, ES adalah pengedar narkoba jenis obat-obatan keras tertentu (OKT).

Sebelumnya ia sudah diincar oleh polisi karena terbukti menjalani bisnis haram jual beli obat terlarang.

"Pelaku kami tangkap di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/3/2024).

Otong menyampaikan, pelaku tidak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil ditemukan, jumlahnya mencapai 2.335 tablet.

Pelaku beserta barang bukti itu pun langsung dibawa ke Polres Indramayu.

Kepada polisi, ES mengaku mendapat semua barang haram itu dari rekannya. 

Saat ini, rekan tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya," ujar dia.

Otong menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Indramayu dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ujar AKP Otong Jubaedi.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews klik di sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved