Berita Viral

Beredar Isu Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche Galang Dana untuk Ganti Rugi, Kitabisa Buka Suara

Unggahan foto yang menampilkan tangkapan layar galang dana lewat aplikasi Kitabisa untuk ganti rugi, ramai diperbincangkan di media sosial.

Tabrak Porsche Rp8,9 M di Showroom, P
Tabrak Porsche Rp8,9 M di Showroom, Pengemudi Xpander Malah Galang Dana? Kitabisa: Tak Mungkin Lolos 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pengemudi Xpander yang menabrak Porsche di Showroom PIK 2 viral di media sosial dan masih terus menjadi sorotan.

Kini, dikabarkan pengemudi Xpander galang dana untuk membayar ganti rugi.

Bisakah menggalang dana untuk ganti rugi di Kitabisa?

Kecelakaan yang viral di media sosial tersebut terjadi di PIK 2, Kota Tangerang, pada Rabu (13/3/2024).

Rupanya pengemudi Xpander tersebut mabuk saat berkendara hingga menabrak Porsche yang sedang terparkir.

Baca juga: Setelah Porsche Ditabrak Xpander di Jakarta, di Sidoarjo Porsche Tabrak Grand Livina, 1 Luka Berat

Sosok pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak mobil mewah Porsche GT3 seharga Rp 8,9 miliar ituberinisial JS (42).

Akibat kejadian itu, mobil Porsche abu-abu yang ditabrak pun ikut ringsek di bagian depan.

Adapun penyebab JS menabrak mobil mewah Porsche GT3 seharga Rp 8,9 miliar ternyata karena mabuk.

Hal ini disampaikan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat berdasarkan dari hasil pemeriksaan pengemudi tersebut ternyata sedang dalam keadaan mabuk hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut.

"Terkait untuk kejadian di PIK itu, pengemudi X-pander itu betul mabuk," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/2/2024), melansir dari Tribunnews.

Saat itu, Wahyu mengatakan hasil keterangan pelaku, jika dia mengonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di rumahnya sebelum berkendara.

"Dari keterangannya, dia maboknya di rumah," ungkapnya.

Meski begitu, Wahyu menyebut hasil tes urine JS sudah diketahui negatif mengonsumsi narkoba.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan negative urinenya," tuturnya.

Polisi telah menetapakn JS sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved