AN Tersangka Korupsi Pasar Sindangkasih Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Aliran Dana ke INA

Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih, Majalengka, berinisial A.n ke Rutan Bandung

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan upaya penahanan paksa terhadap Andi Nurmawan alias AN dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka, Selasa (19/3/2024). AN merupakan pihak swasta dari PT PGA. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Penyidik Kejati Jabar menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih, Majalengka, berinisial A.n ke Rutan Bandung pada Selasa (19/3/2024). An ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, An sendiri dari pihak swasta. Dua tersangka lainnya, berinisial Ma dan Ina. Untuk Ma, saat dipanggil, tak datang karena mengaku sakit dengan disertai surat dokter. 

"Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Kejati Jabar Tahan Paksa Satu Tersangka Korupsi Pasar Majalengka, Dua Tersangka Lainnya Mangkir

Dia mengakatan, pemeriksaan terhadap tersangka An baru rampung sekira pukul 19.00. Dia keluar dengan memakai rompi tahanan merah dan dibawa ke Rutan Bandung menggunakan kendaraan tahanan Kejati Jabar.

Kuasa hukum An, Dede Kusnandar, mengatakan, kliennya dicecar 77 pertanyaan terkait proses dalam lelang revitalisasi Pasar Sindangkasih. Menurutnya, An sebagai pihak swasta, terkena pasal turut serta yakni pasal 55 KUH Pidana.

"Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejauh pemeriksaan dirinya pada tersangka An, klaimnya, tak ada kerugian negara karena sistem proyeknya menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Selain itu, kata dia, dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang.

"Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Menurutnya, dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan Rp 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved