Sabtu, 11 April 2026

Kasus Pungli di Rutan KPK, Hari Ini KPK Panggil 15 Tersangka

Mereka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (15/3/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editor: Ravianto
twitter@zarryhendrik
Ruang tahanan di rutan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.

Mereka dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Jumat (15/3/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas para tersangka yang dipanggil.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, total ada 15 tersangka yang dipanggil. 

Terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga beberapa orang di bagian pengamanan.

Ruang tahanan di rutan KPK
Ruang tahanan di rutan KPK (twitter@zarryhendrik)

"Ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka," katanya.

Adapun kasus dugaan pemerasan atau pungli di lingkungan Rutan KPK ini mulanya berdasarkan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas KPK menyebut nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6 miliar.

Berdasarkan temuan dewas, dan tertuang dalam sanksi etik, pungli Rutan KPK ini terjadi secara terstruktur sejak 2018, tetapi baru berhasil dibongkar Dewas pertengahan 2023 kemarin.

Di meja etik Dewas, ada total 93 pegawai KPK yang disidang. 

78 orang lainnya sudah disanksi etik berat, 12 lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK, dan 3 di antaranya masih proses sidang etik.

Dari 93 orang tersebut, di dalamnya ada 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka

Mereka dianggap sebagai "bos" yang mengendalikan dan membuat sistem pungli yang terstruktur.

Salah satu yang dijerat tersangka dalam kasus ini adalah seorang bernama Hengki. 

Dia disebut sebagai "otak", pembuat sistem terstruktur pungli dengan istilah "lurah" dan "korting". 

Meskipun, Hengki membantah sebutan tersebut.

"Bukan saya yang bikin. Itu ada dari lama," kata Hengki saat ditemui usai pemeriksaan di Dewas KPK, Rabu (13/3/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved