Daftar 7 Mudik Gratis 2024 dari Jawa Barat, Ada dari Bandung hingga Karawang, Catat Syaratnya

Sejumlah instansi yang berlokasi di Jawa Barat menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2024, ada pemberangkatan Bandung, Cimahi, hingga Karawang.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
hilman kamaludin/tribun jabar
Sejumlah pemudik saat menunggu bus di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Kecamatan Selatan, Kota Cimahi, Senin (1/5/2023)--- ilustrasi program mudik gratis 2024 pemberangkatan Jawa Barat beserta syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah instansi yang berlokasi di Jawa Barat menggelar program mudik gratis untuk Lebaran 2024.

Sudah menjadi tradisi setiap tahunnya, Muslim di Indonesia pulang kampung atau mudik menjelang Lebaran Idul Fitri.

Tujuan pulang kampung ini yaitu untuk merayakan momen spesial tersebut bersama keluarga.

Untuk mengakomodasi kebutuhan mudik, sejumlah instansi mengadakan program mudik gratis secara cuma-cuma bagi para warga perantauan.

Setidaknya, ada tujuh program mudik gratis 2024 yang pemberangkatannya dari Jawa Barat.

Berikut Tribunjabar.id rangkum program mudik gratis 2024 pemberangkatan Jawa Barat beserta syarat dan cara daftarnya.

1. Dishub Jabar

Dilansir dari Instagram resmi, Dishub Jabar mulai membuka pendaftaran mudik gratis 2024 pada Minggu (10/3/2024).

Anda bisa mendaftar secara online maupun offline.

Baca juga: Baru Dua Hari Dibuka, Pendaftar Mudik Gratis di Karawang Sudah Melebihi 50 Persen

Secara online, Anda bisa mengakses link berikut ini: https://mudik-dishub.jabarprov.go.id/.

Pantauan Tribunjabar.id pada Minggu malam, situs tersebut berstatus dalam pemeliharaan.

Namun, Anda masih bisa mencoba mendaftar mudik gratis 2024 ini secara offline.

Berikut cara daftar mudik gratis 2024 Dishub Jabar secara offline:

  1. Datang ke Kantor Dishub Jabar di Jalan Sukabumi Nomor 1, Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
  2. Bawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotocopy serta bukti telah melakukan registrasi.

Adapun, persyaratannya adalah:

  • Peserta mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
  • Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket, 1 NIK.
  • Peserta mudik harus mendaftar menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
  • Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada keberangkatan arus mudik.

Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved