Pemilu 2024

5 Hari Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024, Suara Anies Baswedan Bertambah di KPU

Simak update hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024 di provinsi yang telah disahkan KPU berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Tiga calon presiden (capres) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo dalam Debat Capres kelima, Minggu (4/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Simak update hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024 di provinsi yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berikut ini.

Hingga Jumat (15/3/2024) pagi, sudah ada 26 provinsi yang telah disahkan oleh KPU melalui rapat pleno.

Proses rekapitulasi suara ini akan terus berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Kendati demikian, setelah diumumkan, hasil penetapan presiden baru masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, perolehan suara ketiga pasangan calon (paslon) ini bertambah atau lebih besar pada rekapitulasi suara KPU dibandingkan hasil real count atau hitung suara dari situs KawalPemilu.

Misalnya, perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DKI Jakarta.

Versi hasil hitung suara di KawalPemilu, suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mencapai 2.345.228.

Sementara, pada hasil rekapitulasi suara nasional KPU, paslon nomor urut 01 itu mendapatkan lebih banyak perolehan suara, yaitu 2.653.762.

Adapun, cakupan tempat pemungutan suara (TPS) yang tercatat di KawalPemilu untuk DKI Jakarta mencapai 87.22 persen.

Baca juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto yang Unggul di Pilpres

Hal serupa juga terjadi untuk wilayah lain dan paslon lainnya, termasuk Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

Penyebabnya, yaitu cakupan TPS berbeda yang didapatkan pada situs KawalPemilu dengan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno.

Berikut hasil rekapitulasi nasional di 26 provinsi yang telah disahkan KPU:

1. Bali
Anies-Muhaimin: 99.233
Prabowo-Gibran: 1.454.640
Ganjar-Mahfud: 1.127.134

2. Banten
Anies-Muhaimin: 2.451.383
Prabowo-Gibran: 4.035.052
Ganjar-Mahfud: 720.275

3. Bengkulu
Anies-Muhaimin: 229.681
Prabowo-Gibran: 893.499
Ganjar-Mahfud: 145.570

4. DI Yogyakarta
Anies-Muhaimin: 496.280
Prabowo-Gibran: 1.269.265
Ganjar-Mahfud: 741.220

5. DKI Jakarta
Anies-Muhaimin: 2.653.762
Prabowo-Gibran: 2.692.011
Ganjar-Mahfud: 1.115.138

6. Gorontalo
Anies-Muhaimin: 227.354
Prabowo-Gibran: 504.662
Ganjar-Mahfud: 41.508

7. Jawa Tengah
Anies-Muhaimin: 2.866.373
Prabowo-Gibran: 12.096.454
Ganjar-Mahfud: 7.827.335

8. Jawa Timur
Anies-Muhaimin: 4.492.652
Prabowo-Gibran: 16.716.603
Ganjar-Mahfud: 4.434.805

9. Kalimantan Barat
Anies-Muhaimin: 718.641
Prabowo-Gibran: 1.964.183
Ganjar-Mahfud: 534.450

10. Kalimantan Selatan
Anies-Muhaimin: 849.948
Prabowo-Gibran: 1.407.684
Ganjar-Mahfud: 159.950

11. Kalimantan Tengah
Anies-Muhaimin: 256.811
Prabowo-Gibran: 1.097.070
Ganjar-Mahfud: 158.788

Baca juga: Anies Baswedan Raup 4,4 Juta Suara di Jatim tapi Prabowo-Gibran Menang di 21 Provinsi, Ini DAFTARNYA

12. Kalimantan Timur
Anies-Muhaimin: 448.056
Prabowo-Gibran: 1.542.346
Ganjar-Mahfud: 240.143

13. Kalimantan Utara
Anies-Muhaimin: 72.065
Prabowo-Gibran: 284.209
Ganjar-Mahfud: 51.451

14. Kepulauan Bangka Belitung
Anies-Muhaimin: 204.348
Prabowo-Gibran: 529.883
Ganjar-Mahfud: 151.109

15. Kepulauan Riau
Anies-Muhaimin: 370.671
Prabowo-Gibran: 641.388
Ganjar-Mahfud: 140.733

16. Lampung
Anies-Muhaimin: 791.892
Prabowo-Gibran: 3.554.310
Ganjar-Mahfud: 764.486

17. Nusa Tenggara Barat
Anies-Muhaimin: 850.539
Prabowo-Gibran: 2.154.843
Ganjar-Mahfud: 241.106

18. Nusa Tenggara Timur
Anies-Muhaimin: 153.446
Prabowo-Gibran: 1.798.753
Ganjar-Mahfud: 958.505

19. Riau
Anies-Muhaimin: 1.400.093
Prabowo-Gibran: 1.931.113
Ganjar-Mahfud: 357.298

20. Sumatera Selatan
Anies-Muhaimin: 997.299
Prabowo-Gibran: 3.649.651
Ganjar-Mahfud: 606.681

21. Sulawesi Barat
Anies-Muhaimin: 223.153
Prabowo-Gibran: 533.757
Ganjar-Mahfud: 62.514

22. Sulawesi Selatan
Anies-Muhaimin: 2.003.081
Prabowo-Gibran: 3.010.726
Ganjar-Mahfud: 265.948

23. Sulawesi Tenggara
Anies-Muhaimin: 361.585
Prabowo-Gibran: 1.113.344
Ganjar-Mahfud: 90.727

24. Sulawesi Utara
Anies-Muhaimin: 119.103
Prabowo-Gibran: 1.229.069
Ganjar-Mahfud: 283.796

25. Papua Barat
Anies-Muhaimin: 37.459
Prabowo-Gibran: 172.965
Ganjar-Mahfud: 120.565

26. Papua Selatan
Anies-Muhaimin: 41.906
Prabowo-Gibran: 162.852
Ganjar-Mahfud: 110.003

Jadwal Pemilu 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, syarat Pilpres satu putaran yakni salah satu paslon memperoleh 50 persen dari jumlah suara sah pemilih.

Selain itu, pasangan calon sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila Pilpres 2024 satu putaran, maka setelah pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian, apabila Pilpres 2024 dua putaran, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi pada 26 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah pemungutan suara selengkapnya:

Pemungutan dan penghitungan suara:

• Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

• Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu:

• Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.

• Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

• DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.

• DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

• Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.

• Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Skenario 2 Putaran

Jika Pilpres 2024 mengalami dua putaran, maka jadwal pemilu akan berlanjut dengan tahapan berikut:

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.

• Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.

• Masa tenang: 23-25 Juni 2024. Pemungutan suara: 26 Juni 2024. Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved