Berita Viral

"Pembusukan" Jelas Dokter yang Autopsi Kepala Bayi Tertinggal di dalam Rahim Ibu, Ini Hasilnya

Dokter menjelaskan hasil autopsi dari kasus viral kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu, sebut terjadi pembusukan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tangkap layar Kompas TV
Kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu di Bangkalan, Jawa Timur, beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Dokter menjelaskan hasil autopsi dari kasus viral kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu.

Kasus kepala bayi tertinggal di dalam rahim ibu ini terjadi di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Senin (4/3/2024).

Sang ibu, Mukarromah (25), mengaku dipaksa melahirkan di Puskesmas Kedungdung dan permintaannya untuk dirujuk ke rumah sakit ditolak.

Hingga saat melahirkan, kepala bayinya pun tertinggal di dalam rahim.

Pihak keluarga pun tidak terima dan melaporkan Puskesmas Kedungdung ke polisi.

Kendati demikian, hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut ternyata telah meninggal di dalam rahim selama beberapa hari.

Hal tersebut disampaikan oleh dokter Edy Suharga, Sp.F., pada konferensi persi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Bangkalan, Selasa (13/3/2024).

Dokter Edy menjelaskan, autopsi bayi perempuan tersebut diterima di RSUD Syamrabu Bangkalan pada Selasa (4/3/2024).

Edy menyebut, bayi tersebut dilahirkan dalam usia kandungan delapan bulan dengan panjang 30 sentimeter dan berat 1,150 gram.

Baca juga: Viral Kepala Bayi Tertinggal di dalam Rahim Ibu di Bangkalan, Lahiran di Puskesmas, Ini Kata Dinkes

Saat dilahirkan, kata Edy, bayi itu berwarna putih kecoklatan.

Edy menjelaskan, kondisi tersebut bisa dipastikan bahwa bayi sudah meninggal antara 7 sampai 10 hari sebelum dilahirkan.

"Sudah terjadi pembusukan dalam kandungan. Sangat rentan saat ditangani menggunakan persalinan normal," kata Edy, dikutip dari Kompas.com.

"Konsekuensinya adalah, ada bagian tubuh yang akan terlepas," tambahnya.

Selain itu, lanjut Edy, kepala bayi terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul berdasarkan pemeriksaan luar.

Adapun, bagian terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved