Pembunuh Sadis Indramayu Ditangkap
Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu
AS (53), warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - AS (53), warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria tersebut adalah pelaku perampokan dan pembunuhan terahadap Maesaroh (50), seorang wanita agen perbankan yang viral di media sosial.
Perampokan dan pembunuhan itu terjadi di dalam tenan BRILink milik korban di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (4/3/2024).
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perampok Sadis yang Bunuh Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dibekuk di Cirebon
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).
Fahri menyampaikan, AS ini sebelumnya berhasil diringkus di sebuah tempat kos yang berlokasi di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.
"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Kronologi Saat Tersangka Habisi Nyawa Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu
Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.
Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.