Bapak Bejat di Tasikmalaya Lecehkan Anak Tiri Selama 5 Tahun dari Korban SD, Berkilah Sakit Hati

Perbuatan pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya tersebut.

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus polisi lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang ayah berinisial ML (39) di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus polisi lantaran melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.

Korban yang berinisial N (15), diketahui disetubuhi oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.

"Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat, lantas kami dalami kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berbuat hal tersebut kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini (korban) duduk di bangku SMP," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta melalui sambungan telepon pada Selasa (12/3/2024).

Ridwan juga mengatakan, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Anak Pejabat di Gowa Sulsel Rudapaksa Mantan Kekasih di Mobil Dinas, Ternyata Sudah Miliki istri

“Motifnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati lantaran dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Ridwan, selama ini dirinya sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya tersebut.

"Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, maka pelaku mulai sakit hati, lantas dilampiaskanlah ke korban yang masih di bawah umur ini. Tambah lagi, pelaku sering diusir pulang dari rumah," jelasnya.

Ridwan juga menambahkan, bahwa perbuatan pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya tersebut.

“Korban kemudian melaporkannya kepada sang ibu berupa bukti chat mesum dari ayahnya,” ujar Ridwan.

"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat pesan singkat korban saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan," lanjutnya.

Baca juga: Mantan Bintang Brasil Itu Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Lakukan Rudapaksa di Kelab Malam

Pada kasus ini, tambah Ridwan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar pesan singkat mesum pelaku mepada korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved