Pemilu 2024

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah: Dugaan Suap Pemindahan Suara PPK di Kota Sukabumi Harus Diungkap

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud menyoroti dugaan adanya penyuapan dan pemindahan suara di tingkat PPK.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok Polres Sukabumi Kota
Salah satu tersangka pengrusakan rumah (kiri) yang membocorkan adanya dugaan suap terhadap PPK Cibeureum Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud menyoroti dugaan adanya penyuapan dan pemindahan suara di tingkat PPK.

Menurutnya, adanya dugaan penyuapan pemindahan suara di Dapil II Kota Sukabumi yang sudah terbukti dalam putusan Bawaslu Kota Sukabumi dan penyidik Polres Sukabumi Kota harus mengungkap secara utuh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532, sangat tegas dan jelas.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana.

"Dalam pasal ini ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon. Ini jelas tidak multi tafsir," ungkap Rozak, Senin (11/03/2024).

Fenomena yang terjadi di penyelenggara Pemilu tingkat PPK di Kota Sukabumi, menuru Rozak, harus ditindak secara tegas karena telah merusak proses demokrasi.

"Ini menjadi catatan buruk, karena perbuatan ini dilakukan oleh penyelenggara. Segera ditindak agar tidak terulang lagi di Pilkada mendatang," tegas Rozak.

Berkaiatan adanya uang yang diterima PPK dan uang sudah dikembalikan, itu bukan sebagai alasan pengawas pemilu bahwa tindakan tersebut sekadar sanksi administratif karena melanggar etik dan perbuatan melawan hukumnya, yaitu mengurangi, menambahkan suara salah satu calon, maka masuk kategori sanksi pidana.

"Apabila terbukti maka ketentuannya sudah jelas sanksi administrasi diberhentikan karena melanggar etik, serta sanksi pidana karena mengubah mengurangi, menambah suara salah satu calon," tutupnya.

Sebelumnya, dugaan adannya suap terhadap PPK Cibeureum Kota Sukabumi diungkapkan oleh salah seorang tersangka pengrusakan rumah ketua PPK.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengrusakan rumah ketua PPK tersebut dilatarbelakangi kekecewaan.

Pasalnya IT sendiri sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD Partai PDIP.

"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Kamis (7/03/2024).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan IT dan OS. Sedangkan 5 terduga pelaku lainnya, E, A, A dan 2 orang tidak dikenal lainnya masih dalam pencarian Polisi.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas.

Keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved