Kamis, 30 April 2026

Pemkab Subang Terima Penghargaan dari Kemenkes Setelah Dinyatakan Bebas Penyakit Menular Frambusia

Penjabat Bupati Subang, Imran, merima penghargaan Bebas Penyakit Frambusia yang diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Tayang:
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
Dok Humas Pemkab Subang
Pj. Bupati Subang Imran menerima penghargaan bebas penyakit menular Frambusia dari Kemenkes RI, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Penjabat Bupati Subang, Imran, merima penghargaan Bebas Penyakit Frambusia yang diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel. Rabu (06/03/2024).

Kementerian Kesehatan RI terus berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit tropis terabaikan atau Neglected Tropical Diseases (NTDs).

Upaya ini dilakukan untuk mengejar target eliminasi NTDs di Indonesia.

Di Indonesia ada sejumlah penyakit NDTs yang diprioritaskan antara lain filariasis, cacingan, schistosomiasis, kusta, dan frambusia.

Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah memfokuskan pada eliminasi lima penyakit tersebut.

Pada tahun 2024 ini ada 99 Kabupaten/Kota yang lolos Asessment Eradikasi Frambusia dan berhak menerima sertifikat bebas Frambusia.

Baca juga: Tertarik Belajar Prosedur Pembuatan SIM yang Canggih, Polisi Korea Selatan Kunjungi Polres Subang

Salah satunya adalah Kabupaten Subang yang menerima penghargaan sebagai Kabupaten Bebas Frambusia yang diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI.

Deputi WHO Perwakilan Untuk Indonesia, Dr. Momoe Takeuchi dalam sambutannya menyebut ada 20 penyakit yang termasuk NDTs.

"Penyakit tersebut disebabkan oleh berbagai patogen, termasuk virus, bakteri, protozoa, dan cacing parasit," katanya

Selanjutnya, Dirjen Kesehatan Masyarakat yang Mewakili Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, dr. Maria Endang Sumiwi, MPH menyampaikan bahwa tema pada tahun ini yaitu “United and Eliminate”

Maria juga menyebut bahwa setidaknya Kabupaten/Kota membutuhkan waktu 10 Tahun dalam memberikan pengobatan massal untuk dapat dinyatakan terbebas dari filariasis.

“Mencapai sertifikat filariasis ini tidak mudah, karena kabupaten harus melaksanakan lima tahun pemberian obat massal diikuti evaluasi dan diperiksa darah pada malam hari, dan lima tahun berikutnya baru bisa kita nyatakan bebas filariasis. Sehingga ini kerja keras sekali selama sepuluh tahun kalau ingin dinyatakan bebas filariasis,” ungkapnya

Sementara itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tropical disease merupakan penyakit yang ditularkan melalui berbagai macam hewan.

Baca juga: Mengenal Sejarah Subang, Abituren Akademi Angkatan Laut Letting 91 Kunjungi Museum Wisma Karya

“Tropical Disease di Indonesia ada 11, dan kita fokus pada lima ini karena ini merupakan penyakit menular. Dan penyakit menular ini disebabkan oleh patogen dan ditularkan oleh berbagai macam hewan," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved