Budi Said Ajukan Gugatan Praperadilan, MAKI Minta Kejagung Dalami Kasus: Tak Boleh Kalah

Menurutnya, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus agar tidak ada cela untuk digugat ke Praperadilan.

via Kompas.com
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.(ANTARA FOTO/Sulthony 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Budi Said mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung pasti memiliki alasan dan bukti yang kuat dalam menetapkan status tersangka.

Baca juga: praperadilan Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,37 Miliar Ditolak, Kejari Majalengka Lanjutkan Penyidikan

Pihaknya pun berharap, Kejagung sebagai penegak hukum tidak kalah dalam gugatan sidang praperadilan.

"Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus agar tidak ada cela untuk digugat ke praperadilan.

"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail," ucapnya.

Selain Budi Said, Kejagung pun telah menetapkan tersangka lain, yakni Eksi Anggraeni, oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.

Eksi sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Budi Said, dilakukan seusai proses pemeriksaan dan gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujar Kuntadi.

Baca juga: "Kenapa Ada yang Percaya Saya Terlibat", Kini Mimin Stres dan Sakit Setelah Hakim Tolak praperadilan

Budi dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved