Budi Said Ajukan Gugatan Praperadilan, MAKI Minta Kejagung Dalami Kasus: Tak Boleh Kalah
Menurutnya, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus agar tidak ada cela untuk digugat ke Praperadilan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Budi Said mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam).
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea pada Senin, 12 Februari 2024. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kejagung Cq Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menanggapi gugatan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung pasti memiliki alasan dan bukti yang kuat dalam menetapkan status tersangka.
Baca juga: praperadilan Tersangka Kredit Fiktif Rp 1,37 Miliar Ditolak, Kejari Majalengka Lanjutkan Penyidikan
Pihaknya pun berharap, Kejagung sebagai penegak hukum tidak kalah dalam gugatan sidang praperadilan.
"Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said," ujar Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus agar tidak ada cela untuk digugat ke praperadilan.
"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail," ucapnya.
Selain Budi Said, Kejagung pun telah menetapkan tersangka lain, yakni Eksi Anggraeni, oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah.
Eksi sendiri sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Budi Said, dilakukan seusai proses pemeriksaan dan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah ditemukan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan menjadi tersangka," ujar Kuntadi.
Baca juga: "Kenapa Ada yang Percaya Saya Terlibat", Kini Mimin Stres dan Sakit Setelah Hakim Tolak praperadilan
Budi dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Budi Said
gugatan praperadilan
PT Aneka Tambang
jual beli emas
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Boyamin Saiman
Kronologi dan Penyebab Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan, Kesal Syuting Jadi Terlambat |
![]() |
---|
Tak Ada Hujan dan Angin, Pelawak Bedu Tiba-tiba Gugat Cerai Sang Istri, Jadwal Sidang Sudah Muncul |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
Wanita Muda Buang Bayi di Selokan Cipete Jaksel, Lahiran di Toilet Kosan, Ternyata Belum Bersuami |
![]() |
---|
Ekspresi Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Hadiri Sidang Cerai Perdana, Wajah Sang Influencer Kontras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.