Pemilu 2024
Memanas, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Majalengka Ditunda
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kabupaten Majalengka di Aula Hotel Putra Jaya, Jalan KH Abdul Halim.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kabupaten Majalengka di Aula Hotel Putra Jaya, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, tampak memanas, Minggu (3/3/2024) malam.
Suasana panas terlihat dipicu ketika terjadi perdebatan KPU Kabupaten Majalengka mendapat persetujuan Bawaslu Kabupaten Majalengka membuka kotak suara untuk melihat formulir C hasil serta menyandingkannya dengan data D hasil.
Pasalnya, persetujuan tersebut berkaitan putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka mengenai dugaan pelanggaran administrasi berupa pergesersan suara dalam hasil rapat pleno rekapitulasi suara PPK Sukahaji.
Laporan dugaan pergeseran suara itu disampaikan Caleg PAN untuk DPRD Kabupaten Majalengka dari Dapil 4 Majalengka, Aop Ropiki Iskandar, ke Bawaslu Kabupaten Majalengka pada 28 Februari 2024.
Dalam laporannya, Aop menduga perolehan suaranya di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dilimpahkan ke Deny Lukmanul Hakim, Caleg PAN lainnya di Dapil 4 Majalengka yang meliputi Kecamatan Cigasong, Sukahaji, Sindang, Argapura, Maja, Banjaran, dan Talaga.
Sementara poin pertama dalam amar putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka itu menyatakan PPK Sukahaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, karena tidak mengecek kembali Model D Rekapitulasi Kecamatan.
Adapun poin kedua dalam amar putusan itu memerintahkan KPU Kabupaten Majalengka untuk membetulkan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 4 Kecamatan Sukahaji di Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PPK Sukahaji.
Dalam salinan putusan Bawaslu Kabupaten Majalengka yang diterima Tribuncirebon.com, ditemukan selisih suara tidak sah yang terdapat pada model D rekapitulasi Kecamatan Sukahaji dengan data yang direkap Bawaslu kabupaten Majalengka mencapai 1572 suara.
Pasalnya, dalam model D rekapitulasi Kecamatan Sukahaji suara tidak sah mencapai 601 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah menurut data Bawaslu Kabupaten Majalengka sebanyak 2173 suara.
Saat itu, Caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari PAN, Deny Lukmanul Hakim, tampak emosi ketika KPU Kabupaten Majalengka hendak membuka kotak suara.
Pria berjaket cokelat yang merupakan saksi PAN juga terdengar mengucapkan kata-kata kasar sambil menunjuk ke arah sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka yang hadir dalam rapat pleno itu.
Petugas keamanan pun tampak sigap menghalau keduanya, dan sejumlah peserta rapat pleno terlihat mengelus pundaknya serta meminta untuk segera menenangkan diri.
Suasana panas juga terlihat di luar Aula Hotel Putra Jaya. Massa tampak memprotes rapat pleno hari keempat itu, namun mereka langsung diredam petugas keamanan.
Akhirnya, kira-kira pukul 23.30 WIB rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, itu pun ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/3/2024) pagi. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.