BPOM dan Dinkes Pangandaran Temukan Banyak Label dan Iklan Produk Pangan Ada Unsur Pornografi
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menemukan banyak label dan iklan produk pangan
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menemukan banyak label dan iklan produk pangan tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran.
Hal tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan pengawasan label dan iklan produk pangan. Khususnya, di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Selain itu, hasil pengawasan juga ditemukan banyak label dan iklan yang dinilai mengandung unsur pornografi dan menyesatkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Nani Yuningsih, menyampaikan, pihaknya telah menemukan banyak label dan iklan produk pangan yang tidak sesuai perizinannya dan kemudian beredar di pasaran.
Beberapa kode jenis izin pada label produk obat maupun makanan seperti PIRT izin untuk makanan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan izin Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML), obat atau kefarmasian serta obat tradisional (TR) dikeluarkan Balai POM. Sementara, izin produk pertanian dikeluarkan Kementerian Pertanian.
"Terbukti juga banyak label dan iklan tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya," ujar Nani kepada wartawan di Parigi, Minggu (3/3/2024) siang.
Contoh, pada label tertera izin produk industri rumah tangga (PIRT) yang seharusnya izin dikeluarkan dari BPOM jika melihat dari komposisi atau kegunaannya.
Untuk itu, tujuan dari fungsi pengawasan itu tentu ingin menyelamatkan masyarakat ketika membeli dan mengkonsumsi produk yang jelas-jelas tidak tepat.
Sehingga, ia mengimbau kepada apotek maupun media penyiaran agar berhati-hati ketika menjual atau mempromosikan produk tersebut.
"Begitu pun dengan masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli produk. Ya, dilihat dulu perizinan dan komposisi dalam produk tersebut."
"Jadi, kita juga ketika menemukan unsur yang tidak sesuai dengan isi produk, apalagi mengarah ke pornografi (menambah vitalitas), tolong jangan dibeli," katanya.
Jika membeli makanan, apalagi dalam kondisi panas seperti panganan gorengan, Ia menyarankan untuk tidak dibungkus dengan bekas koran maupun plastik daur ulang.
"Karena, membahayakan bagi kesehatan. Karena, terdapat zat-zat kimia yang menempel pada makanan yang akan kita konsumsi, lama-lama makanan akan terakumulasi dan menjadi benda asing dalam tubuh kita," kata Nani. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
| BPOM Tekankan Integritas Supplier untuk Jaga Keamanan Pangan Program MBG |
|
|---|
| BPOM Buka Jalur Khusus untuk Obat-obatan dari Luar Negeri bagi Korban Bencana Sumatra |
|
|---|
| Kasus Video Syur: Selebgram Lisa Mariana Tertunduk saat Digiring ke Polda Jabar |
|
|---|
| Dinkes Pangandaran Ultimatum Tenaga Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
|
|---|
| BPOM Rilis 4 Merek AMDK yang Boleh Pakai Ilustrasi Pegunungan: Aqua hingga Al Masoem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/produk-ilegal-disita-bpom_20151202_225433.jpg)