Kabar Seleb

Gara-gara Uang Talangan Renovasi Rumah, Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasihnya ke Pengadilan

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno 7 Februari 2024.

Tribunnews.com/Rina Ayu
Wulan Guritno ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (25/2/2024). 

TRIBUNJABAR.ID -  Wulan Guritno menabuh gendang perang dengan Sabda Ahessa.

Wulan menggugat mantan kekasihnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pihaknya menerima berkas gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno pada 7 Februari 2024.

Sementara sidang perdana Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sudah digelar pada Kamis (22/2/2024).

Sidang lanjutan akan berlangsung pada 29 Februari 2024 dengan agenda memanggil kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp396 juta," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Dalam kasus ini, Wulan Guritno meminta uang yang sudah diberikan ke Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.

Hal ini juga tertulis dalam dalil gugatan Wulan Guritno dimana Wulan memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah dengan tuntutannya dana dikembalikan. 

Gugatan perdata Wulan Guritno itu dianggap pengadilan sebagai gugatan biasa.

Sidang perkara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diperkirakan hanya berjalan 25 hari dari sidang perdana hingga putusan.

"Kalau tergugat (Sabda Ahessa) tidak hadir, maka majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ujar Djuyamto. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved