Pemilu 2024

Caleg PDIP di Sukabumi Saling Melaporkan ke Bawaslu: Adu Data Soal Penggelembungan Suara

Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Kota Sukabumi Partai PDIP Ujang Taufik membuat laporan tandingan ke Bawaslu Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ketua Tim Pemenangan Ujang Taufik, Firmansyah Kusmayadi menyerahkan laporan ke Bawaslu Kota Sukabumi. 

"Nanti kita proses sesuai aturan yang barlaku," singkatnya.

Calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan Dapil II dari PDI Perjuangan (PDIP) Rojab Asy'ari melaporkan dugaan kecurangan.

Calon legislatif (caleg) nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya di Dapil II, Cibeureum, Baros dan Lembursitu.

Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno.

Kecurangan yang di duga dilakukan oleh PPPK itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Sukabumi, Sabtu (24/02/2024) kemarin.

Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros.

Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.

"Saya melaporkan penyelenggara (PPK) karena yang melakukan pencatatan dan peng-input-an adalah penyelenggara, khususnya di tingkat kecamatan itu PPK Baros dan PPK Cibeureum. Ini tak menutup kemungkinan tanggung jawab ketua KPU sebagai atasan mereka," tutur Rojab.

Rojab pum menuntut adanya rapat pleno untuk menghitung rekapilutasi perolehan suara.

"Bukti-buktinya sudah jelas. Pada C1 salinan terjadi pemindahan dan tidak sesuai dengan C1 (asli). Itu merupakan ruh hasil penghitungan suara. Kita pun menuntut Bawaslu, jika ini ditemukan indikasi tindak pidana, agar diserahkan ke Gakkumdu," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved