Anak Diam-diam Jual Tanah Ayahnya Sendiri dengan Palsukan KTP, Pengembang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sang anak menjual tanah ayahnya pada perusahaan pemasaran perumahan. Pelaku berkomplot dengan seorang lansia

setkab.go.id
ILUSTRASI Sertifikat tanah 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, tega menjual tanah ayahnya sendiri secara diam-diam.

Sang anak menjual tanah ayahnya pada perusahaan pemasaran perumahan.

Akibat aksi sang anak, perusahaan tersebut pun merugi dan akhirnya melaporkan si anak.

Adapun pelaku ialah PS (33).

Baca juga: Kasus Penemuan 4 Mayat di Muba, Diduga Kuat Perampokan, Korban Baru Jual Tanah, Motor Juga Lenyap

Ia berkomplot dengan N (68).

PS merupakan warga asal Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Sementara N (68) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo.

PS dan N berkomplot menjual tanah P (71).

P adalah ayah kandung PS.

PS dan N berpura-pura menjadi ayah dan anak saat menjual tanah P ke perusahaan pemasaran perumahan yang berkantor di Kalurahan Bendungan, Wates.

Merasa tertipu, perusahaan ini melaporkan perbuatan kedua pelaku ke polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kulon Progo,” kata AKP Dian Purnomo, Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tanah ini milik ayah dari PS, yang berada di Padukuhan Janturan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

Tanah dalam dua sertifikat, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 1197 seluas 419 meter persegi dan SHM nomor 1196 seluas 319 meter persegi.

PS menawarkan tanah itu ke perusahaan pemasaran pada 21 Desember 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved