Berita Viral

Viral Video Mobil Presiden Jokowi Senyap Tak Gunakan Sirene dan Ikut Macet-macetan

Media sosial tengah dihebohkan dengan video rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Instagram @fakta.jakarta
Media sosial tengah dihebohkan dengan video rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial tengah dihebohkan dengan video rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Video itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah di Instagram @fakta.jakarta.

Dalam tayangan tersebut konvoi rombongan mobil Presiden RI itu senyap atau tidak menggunakan sirine.

Baca juga: Viral Detik-detik Aksi Pencurian Ban Truk di Tol Kebun Jeruk, Komplotan Pelaku Santai Beraksi

Dilansir dari Kompas.com, rombongan mobil presiden itu direkam di daerah Senen, Jakarta Pusat.

Adapun keteraangan waktunya masih belum diketahui, hanya yang pasti sebelum Pemilihan Umum karena terlihat masih banyak bendera caleg dan partai politik.

Rombongan mobil presiden Jokowi itu memang kerap kali tertangkap kamera tidak menyalakan sirine.

Bahkan, ada video di mana mobil tersebut terjebak kemacetan di jalan tol.

Video viral itu pun menuai komentar positif dari warganet.

Tak sedikit yang memuji aksi rombongan yang tidak ugal-ugalan di tengah kemacetan.

"Udah pernah ketemu beliau dua kali dalam Tol Jagorawi, pagi yang macet tetap ikut antrean, enggak berisik. Enggak kayak bawahannya tetot tetot ribut enggak jelas," tulis komentar reza.arifpratama.

"Sudah biasa sih memang pak Jokowi ikut macet-macetan. Kalau anak buah beliau begitu baru saya kaget," tulis syuhadaadhaa_.

Sebagai informasi, rombongan presiden masuk ke dalam deretan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, rombongan kendaraan presiden masuk ke urutan ke empat.

Berikut ini daftar kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved